
Kepala Gugus Tugas Tegaskan Mudik Dilarang dan Tidak Ada Kelonggaran
SOROTMAKASSAR -- Jakarta.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktifitas mudik.