Penyuluh Antikorupsi dan INAKOR Minahasa Sosialisasikan Tertib Administrasi Desa dan Upaya Pencegahan Korupsi Dana Desa

SOROTMAKASSAR - MINAHASA - Pada beberapa tahun yang lalu beberapa oknum Kepala Desa / Hukum Tua di Minahasa tersandung masalah hukum dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Hal ini tentunya sebuah keprihatinan bagi semua pihak, pasalnya pengelolaan dana desa sudah sering di sosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Minahasa.

Merasa terpanggil dalam upaya pencegahan Penyuluh Antikorupsi Kompetensi KPK RI Fadly Arfah beserta Ketua Dewan Pimpinan Daerah Minahasa Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi - DPD Minahasa LSM INAKOR melakukan kunjungan di beberapa desa di Minahasa dengan maksud mensosialisasikan pentingnya tertib administrasi desa dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dana desa di wilayah pemerintahan Kabupaten Minahasa.

Darwin Najoan selaku Ketua DPD Minahasa LSM INAKOR menyampaikan untuk meminimalisir tindak pidana korupsi dana desa sudah menjadi PR bersama baik Pemerintah, Aparat Penegak Hukum dan masyarakat, oleh karena itu sudah menjadi kewajiban INAKOR Minahasa untuk turut serta dalam upaya tersebut.

Darwin menuturkan beberapa cara yang harus di upayakan dalam mencegah terjadinya korupsi dana desa, antara lain :
1. Pencegahan melalui penguatan fungsi pengawasan formal dan non formal.
2. ⁠Sosialisasi anti korupsi.
3. ⁠Penindakan dan pemberian efek jera, hal ini di butuhkan peran penegakan hukum oleh APH.
4. ⁠Evaluasi penyaluran dan pengelolaan dana desa.

"Perlu kerjasama yang baik antara Pemerintah, APH dan masyarakat, saya bersama Penyuluh Antikorupsi Kompetensi KPK RI melakukan sosialisasi dalam upaya pencegahan." Ujar Darwin.

Fadly Arfah selaku Penyuluh Antikorupsi Kompetensi KPK RI turut memberikan komentar.

"Saya mengapresiasi atas kerjasamanya kepada DPD Inakor Minahasa dalam melaksanakan kegiatan Pencegahan Korupsi di desa-desa yang ada di wilayah kerja mereka. Saya berharap kerjasama ini mendapat dukungan baik dari masyarakat dan pemerintah

Kita juga tidak mau melihat, banyak kepala desa yang di bui, karena terkena kasus korupsi dana desa,
Ibarat penyakit menular korupsi sudah masuk ke desa-desa, bahkan jauh sebelum dana desa di gelontorkan.

Maka agar korupsi dana desa bisa di minimalisir, keuangan desa dan pemerintahan desa harus di kelola dengan baik.

Pemerintahan desa yang baik mensyaratkan adanya partisipasi warga yang aktif. dan warga harus ikut dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.

Karena itulah kita perlu memahami tentang keuangan desa, termasuk ketentuan penggunaan dana desa." Tutup Fadly.

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN