Kasus Keterangan Palsu Sidang Cerai, Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Jadi Tersangka

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali berstatus sebagai tersangka atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perceraian. Kasus ini dilaporkan oleh mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco, dan ditangani langsung oleh Polda Sulawesi Selatan.

"Iya, sudah ditetapkan tersangka terhadap saudari HT [Husniah Talenrang] minggu kemarin," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat dikonfirmasi pada Jumat (30/10/2026).

Kendati status hukumnya telah dinaikkan menjadi tersangka, Didik menyebutkan bahwa penyidik belum sempat memeriksa Husniah lantaran kondisi kesehatannya yang sedang menurun.

"Jadwal pemeriksaan sebenarnya hari Kamis kemarin, namun pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa kondisi kesehatan HT sedang drop. Setelah kami cek ke rumah sakit, yang bersangkutan memang sedang sakit," jelasnya.

Lebih lanjut, Didik menuturkan bahwa tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan klien mereka pada pekan depan.

"Jadi, agenda hari Kamis kemarin batal, dan atas permintaan kuasa hukum, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada tanggal 5 November mendatang," tambahnya.

Sebelumnya, Husniah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Terkait apakah sudah ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, Didik mengaku belum dapat memastikannya.

"Nanti kami cek kembali apakah surat permohonannya sudah masuk atau belum. Tadi saya belum sempat menanyakannya kepada penyidik yang bertugas," pungkasnya.

Meski sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit akibat sakit yang dialaminya, Husniah saat ini dilaporkan telah kembali menjalani masa penahanan di Rutan Polda Sulsel.

"Iya, HT sekarang sudah ditahan kembali di Rutan Polda. Setelah kemarin sempat dirawat dan dicek keadaannya, kini ia sudah berada di sel tahanan," tutupnya. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSI | DISCLAIMER | IKLAN