SOROTMAKASSAR -- TOMOHON
Kasus yang diadukan keluarga almarhum Wen Solang ke Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sulawesi Utara semakin menarik disimak.
Setelah keluarnya surat dari BPRS-P Sulut yang ditandatangani Dr. Wim J Damopolii selaku ketua BPRS-P Sulut.
Keluarga alm Wen Solang merasa keberatan dengan keputusan BPRS-P Sulut yang menyatakan bahwa pihak RSU GMIM Bethesda Tomohon tidak melakukan pelanggaran pelayanan.
Sata Wazeng Warouw selaku pihak keluarga merasa ada yang ganjal dalam penanganan medis alm Wen Solang, sehingga alm ditetapkan meninggal karena Covid-19.
“Ada begitu banyak bukti-bukti yang diabaikan BPRS-P Sulut lalu mengambil keputusan demikian” jelas sata panggilan akrabnya.
BPRS-P Sulut sebagai mediator antara keluarga dan pihak Rumah Sakit Bethesda Tomohon gagal melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Menurut sata bukan keluarga yang menolak mediasi, tapi pihak BPRS-P Sulut yang menolak mediasi. Karena keluarga meminta dilaksanakan dihadapan publik atau ditempat netral.
Ditambahkan sata BPRS-P Sulawesi Utara telah membuat kesimpulan konyol, karena tidak melakukan proses mediasi antara keluarga dan pihak Rumah Sakit.
(Sky)