DPD INAKOR Minahasa Soroti Tuntutan JPU Dapot Manurung, SH, kepada Terdakwa Jhony Warouw yang Hanya 2 Bulan Penjara

SOROTMAKASSAR -- TONDANO

Sidang perkara pengancaman dengan menggunakan parang serta pengrusakan terdakwa Jhony Warouw kembali di gelar di PN Tondano, 28/9/21.

Persidangan yang di pimpin Hakim ketua Nova Loura Sasube, SH,MH, memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa.

Dalam agenda tuntutan jaksa ini saksi korban Richard Wehantouw sangat kecewa dengan tuntutan JPU Dapot Manurung, SH, yang hanya menuntut dua bulan penjara.

"Saya sangat kecewa dengan JPU dengan tuntutannya, sampai sekarang juga terdakwa tidak punya itikat baik, permintaan maaf terdakwa pada persidangan yang lalu itupun di lakukan karena permintaan hakim, bukan dari kemauannya sendiri, perintah hakim kepada terdakwa untuk memperbaiki kaca jendela rumah saya juga sampai saat ini tidak di indahkan oleh terdakwa, dan yang lebih membuat saya kecewa JPU dari awal persidangan cenderung meringankan terdakwa" tutur Richard.

Persidangan ini juga turut mengundang perhatian Ketua DPD INAKOR Minahasa Darwin Najoan, Darwin mempertanyakan profesionalitas jaksa dalam hal ini JPU Dapot Manurung, SH.

" Dari awal pembacaan, dakwaan JPU saja sudah tidak beres cenderung meringankan terdakwa, JPU itu menuntut atau membela ?? Ini lakonnya koq seperti kuasa hukumnya terdakwa.

Dan sekarang tuntutan JPU hanya dua bulan penjara, jauh dari ancaman hukuman badan pada pasal 335 ayat (1) dan 407 ayat (1), parang yang di gunakan terdakwa dalam mengancam juga tidak ada persangkaan pasal dari JPU, berarti pasal 2 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951 tidak bisa menjerat terdakwa Jhony.

Saya atas nama ketua DPD INAKOR Minahasa dalam waktu dekat ini akan mengunjungi Pengawasan Kejati sulut, kalau perlu akan surati Kejagung, kami masyarakat sangat cinta dengan institusi Kejaksaan dan kami berharap Kejaksaan RI meningkatkan monitoring, evaluasi, serta tindakan tegas terhadap oknum Jaksa yang tidak profesional." Ujar Darwin kepada awak media.

Persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa akan di laksanakan pekan depan pada kamis 7 oktober 2021. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN