SOROTMAKASSAR -- Jakarta.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M.Agr (57) sebagai tersangka kasus suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi terkait sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pernyataan itu dikemukakan Firli Bahuri yang didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri didepan sejumlah awak media yang menghadiri jumpa pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/02/2021) dini hari.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menyatakan dua tersangka lainnya yakni Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulsel) dan Agung Sucipto (pengusaha/kontraktor), dengan barang bukti uang tunai yang berhasil sita sebesar Rp 2 miliar.
Saat jumpa pers menyangkut operasi tangkap tangan (OTT) di Sulsel tersebut, KPK juga menghadirkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Agung Sucipto yang tampak mengenakan rompi oranye sebagai tahanan KPK.
Tampak di belakang meja jumpa pers, Nurdin dan dua orang lainnya berdiri membelakangi dan menghadap ke dinding.
Menurut Firli, berdasarkan bukti-bukti, KPK berkeyakinan ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana suap sebagaimana diancam dalam pasal 12 dan pasal UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Selain menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2 miliar yang dikeluarkan dari dalam sebuah koper, Ketua KPK juga menyampaikan bahwa tersangka Nurdin Abdullah akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Edy serta Agung ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Rutan Gedung Merah Putih. Ketiganya ditahan terhitung mulai 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021. (erw-iw)