Penajaman Prioritas dan Penguatan Perencanaan Proyek Surat Berharga Syari'ah Negara (SBSN)

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Dalam meningkatkan kualitas belanja Kementerian/Lembaga, melalui Renja K/L Tahun Anggaran 2022, Pemerintah akan menajamkan proses perencanaan pendanaan secara lebih terintegrasi.



Integrasi ini dilakukan dengan memanfaatkan sumber-sumber pendanaan yang tersedia (baik Rupiah Murni, PHLN, SBSN, PDN, KPBU, dan Transfer Daerah) dengan mempertimbangkan kekhasan dari berbagai potensi pendanaan tersebut.

Integrasi ini diharapkan dapat mensinergikan proyek dan kegiatan Pemerintah, baik antar K/L, antar Pemerintah Pusat dan Daerah, maupun antar fokus dan lokus pembangunan. 

Sejalan dengan hal tersebut, perencanaan proyek yang pendanaannya bersumber dari penerbitan SBSN ke depan perlu diperkuat melalui beberapa cara, diantaranya :

1. Proyek yang diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan SBSN bukanlah suatu proyek yang berdiri sendiri, namun telah mempertimbangkan keterkaitannya dengan proyek atau kegiatan yang dibiayai melalui sumber pendanaan lainnya (seperti Rupiah Murni, PHLN, PDN maupun KPBU).

2. Fokus pendanaan proyek melalui penerbitan SBSN ditujukan untuk pemenuhan agenda dan tujuan pembangunan dalam RPJMN 2020-2024, utamanya adalah dalam pemenuhan Proyek Prioritas dan Major Project.

3. Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, Kementerian/Lembaga perlu memilih proyek yang fokus dan berdampak langsung dalam mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

4. Kementerian/Lembaga dalam mengusulkan proyek baru SBSN perlu untuk melakukan evaluasi terhadap proyek SBSN yang telah berjalan di tahun 2020 dan proyek-proyek sebelumnya. Usulan proyek baru SBSN tahun 2022 disesuaikan dengan kemampuan Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan proyek.

5. Alokasi proyek SBSN ke depan akan diberikan lebih besar kepada Kementerian/Lembaga yang telah terbukti dapat memilih proyek yang baik dan mampu mengelolanya dengan baik juga.

6. Pendanaan proyek melalui penerbitan SBSN merupakan inovasi dalam APBN yang beban penerbitannya ditanggung Pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi terhadap usulan yang telan disampaikan dan meminimalkan perubahan kegiatan pada saat proyek berjalan. Penggantian proyek di tengah pelaksanaan harus melewati proses penilaian kelayakan dan proses administrasi sesuai peraturan yang berlaku (Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek yang Dibiayai melalui SBSN).

Semoga SBSN dapat terus mendukung infrastruktur pada berbagai sektor pembangunan di Indonesia yang kelak akan menciptakan daya saing investasi dan semakin memudahkan masyarakat dalam berbagai aktivitas sosial, bisnis dan ekonomi. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN