Menakar Seberapa Besar Peluang Gugatan Paslon No Urut 1 (SADAR) ke MK Atas Hasil Pilkada Kabupaten FakFak Tahun 2020


Oleh : Ir. Syamsul Bahry (Anggota DPRD Kabupaten FakFak Periode 1999-2004)

REKAPITULASI perolehan suara masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati FakFak periode tahun 2020-2025 telah selesai.


Dalam rapat pleno terbuka yang berjalan alot sampai larut malam, sejak tanggal 16 Desember sampai tanggal 17 Desember 2020, KPUD Kabupaten FakFak telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut :  

Pasangan nomor urut 02 dengan jargon UTAYOH (pasangan independen) meraih 20.271 suara mengalahkan pasangan koalisi raksasa (paslon 01) yang didukung oleh 10 Partai Politik dan incumben bupati FakFak dengan jargon SADAR, memperoleh 19.446 suara. Selisih 825 suara atau 2.07% dari jumlah total suara sah 39.717.

Hasil ini tentu saja mengejutkan masyarakat FakFak terutama pasangan 01 (SADAR), dimana mereka tidak menyangka akan mengalami kekalahan oleh pasangan independen (anak muda blasteran Bugis Papua, yang tidak punya pengalaman sebagai politisi), berpasangan dengan seorang wanita muda asli FakFak Papua Barat, yang juga tidak memiliki rekam jejak sebagai politisi.

Sebagai mantan pelaku politik di Kabupaten FakFak, jauh-jauh hari saya sudah memprediksi, bahwa siapapun yang tampil sebagai pemenang (memperoleh suara terbanyak), apalagi jika paslon 01 dukungan incumben dan 10 parpol yang kalah, pilkada FakFak dipastikan akan sampai ke MK.

Mengapa ??? Itu adalah hal biasa. Di negeri +62 ini, demokrasi (baca pilkada) itu high cost (biaya tinggi), apalagi jika paslon diusung oleh parpol, biaya yang dikeluarkan pasti lebih besar, terutama untuk membayar mahar kepada partai politik pengusung.

Belum lagi, jika calon itu incumben/petahana atau yang didukung petahana, dipastikan paslon tersebut tidak akan mudah menerima kekalahan.

Di Indonesia ini, hanya sedikit politisi yang bisa dengan lapang dada/legowo menerima kekalahan. Mengapa ? Karena mereka berpolitik hanya siap untuk menang tidak siap kalah.

Jika kalah, mereka pasti mencari dalil pembenaran untuk mengingkari kekalahannya. Tuduhan telah terjadi kecurangan, money politic, intimidasi, penyelenggara berpihak, akan dijadikan isu untuk digoreng guna membentuk opini bahwa lawan menang karena curang, seolah-olah mrk telah di zolimi, dicurangi dan seterusnya. Padahal,  jika melihat sumber daya yang mereka miliki, justru merekalah sebenarnya yang berpotensi melakukan kecurangan itu.

Tapi sebaliknya, jika mereka yang menang, merekapun akan cari dalil pembenaran bahkan  menjadikan hukum dan undang-undang sebagai tameng untuk berlindung dalam mempertahankan kemenangannya, walau misalnya nyata-nyata kemenangan itu diperoleh dengan cara-cara kotor dan tidak beradab alias curang.

Sama halnya dengan paslon SADAR dalam pilkada FakFak, kekalahan ini tidak begitu saja diterima oleh mrk, apalagi oleh para pendukungnya, 10 partai politik pengusung plus para anggota DPRD FakFak yang terhormat, terlebih lagi Bupati FakFak beserta kroninya (Ketua BKPM) sebagai penyokong utama.

So what ???

Sekarang mari kita lihat seberapa besar peluang paslon SADAR jika mereka jadi menggugat ke MK.

Pertama :

Mahkamah konstitusi telah mengeluarkan aturan baru (PMK No. 6 Thn 2020) tentang
TATA BERACARA DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN
GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA.

Dalam PMK ini, MK tetap mempertahankan pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) yang diatur dalam lampiran V Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 6 Thn 2020 hal 67, tentang ambang batas selisih perolehan suara yang dapat digugat, sebagaimana dijelaskan oleh Prof Aswanto (Wakil Ketua MK) pada acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 bagi Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang diselenggarakan dan dilaksanakan secara daring oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 24-26 November 2020.

Bertitik tolak dari uraian di atas, dalam kasus pilkada FakFak, jika mengacu pada lampiran V hal 67 PMK No. 6 thn 2020, MK semestinya menolak gugatan paslon 01 karena tidak memenuhi syarat dalam hal selisih suara maksimal yang dapat digugat yaitu maksimal 2% dari jumlah total suara sah (794 suara).

Disamping itu, dalam PMK No. 6 Thn 2020 mengenai tata cara mengajukan gugatan, pokok permohonan (objek permohonan) adalah hasil pilkada (pasal 2 PMK No. 6 Thn 2020).

Substansinya adalah terjadinya kesalahan perhitungan oleh penyelenggara sehingga menyebabkan berkurangnya suara pasangan yang dirugikan  (menggugat). Karena itu penggugat wajib menunjukkan kesalahan perhitungan oleh penyelenggara dan menunjukkan hasil perhitungan penggugat yang menurut mereka perhitungan itulah yang benar.

PMK No. 6 Thn 2020, tidak ditemukan satu klausulpun yang mengisyaratkan bahwa pokok permohonan dapat mencantumkan  pelanggaran/pidana pilkada yg mengakibatkan kekalahan bagi paslon yg menggugat. Mengapa ? Karena kewenangan memutuskan soal pidana pemilu bukan kewenangan MK.

Kedua :

Kalaupun permohonan SADAR dilanjutkan untuk diproses dlm persidangan MK, dan kuasa hukum SADAR akan sulit membuktikan kecurangan sebagaimana yang mereka dalilkan dlm hal ini seperti money politik, intimidasi, black campaign, adanya keberpihakan penyelenggara dll. Sebab secara kasat mata  jika melihat sumber daya yang paslon SADAR miliki (dana, dukungan politik, dukungan kekuasaan), justru merekalah sebenarnya yg berpotensi melakukan kecurangan itu.

Akhirnya, tanpa ingin mendahului kehendak Allah SWT; sangat kecil kemungkinannya gugatan Paslon 01 (SADAR) diterima MK, dan insya Allah UTAYO akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati FakFak 2020-2025.

Kalaupun ada invisible hand yang ingin bermain dan mencoba-coba melakukan suatu tindakan untuk memaksakan kehendak, HARGA YANG AKAN DIBAYAR TERLALU MAHAL, dari situlah mata masyarakat FakFak akan terbelalak bahwa siapa yang pecundang siapa yang pejuang. (***)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN