Setelah 13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan

Kenakan Baju Tahanan dan Tangan Diikat Digiring ke Mobil Tahanan

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Setelah selama kurang lebih 13 jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, Imam Besar Habib Rizieq Shihab akhirnya resmi ditahan, Minggu (13/12/2020) dini hari.


Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, sekitar pukul 00.22 WIB Habib Rizieq Shihab terlihat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Mengenakan pakaian warna oranye yang bertuliskan tahanan dan kedua tangannya diikat cable ties, Imam Besar FPI ini berjalan dan sempat mengangkat kedua tangannya ketika digelandang penyidik ke mobil tahanan.

Dengan mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini langsung digiring masuk ke mobil tahanan yang kemudian membawanya ke Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Melihat Habib Rizieq Shihab dibawa dengan mobil tahanan, sejumlah pendukungnya yang masih menunggu disekitar lokasi tersebut tampak menangis. Sambil menangis, mereka meneriakkan "Takbir ! Habib... Habib".

Dalam pemeriksaan kasus ini, Rizieq dijerat dengan pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisikan tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-undang, yang ancaman hukumannya 6 (enam) tahun penjara atau denda Rp. 4.500.

Sementara Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan Undang-undang yang ancamannya pidana penjara 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda Rp. 9.000.

Sedangkan untuk 5 (lima) tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-undang No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang ancamannya kurungan 1 (satu) tahun atau denda Rp. 100 juta.

Lima tersangka lainnya itu yakni Sobri Lubis (Ketua Umum DPP FPI), Maman Suryadi (Panglima Laskar Pembela Islam), Haris Ubaidillah (Ketua Panitia Acara), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia Acara), dan Habib Idrus (Kepala Seksi Acara).

Selama 20 Hari

Kadiv Humas Pori, Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan menyampaikan, Habib Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember 2020. Menurutnya, Rizieq ditahan untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan, Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.

Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.

Belum sempat memenuhi panggilan kepolisian, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Dan Sabtu (12/12/2020) pagi, Rizieq membantah dirinya mangkir dari pemeriksaan. Menurutnya, selama ini dirinya selalu berada di kediaman miliknya dan tak pernah pergi kemana-mana.
 
Rizieq mengaku hanya pernah pergi ke Petamburan yang merupakan lokasi markas FPI, serta ke kediaman anak dan cucunya di Sentul.

"Saya selalu ada di Pesantren Algokultural Markas Syariat. Saya tidak pernah kemana-mana. Itu tempat tinggal saya, dan sekali-sekali saya turun ke Petamburan, juga saya turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu," beber Rizieq. (*kpc/kc)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN