Pelaku Penipuan Online Diringkus Tim Resmob Polsek Panakukkang
SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Lelaki Irfan Malle (18), warga Jln Bunga Eja Beru Lrg 6 Stpk 1 No.13 Makassar, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan online dengan cara menawarkan akun Gojek/Grab kepada korbannya, berhasil diringkus aparat kepolisian dari Unit Resmob Polsek Panakukkang, Senin (27/05/2019) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita.


