Perda RTRW-P Sulsel Disetujui, Jawaban Untuk Pengelolaan Wilayah
* Termasuk Penanggulangan Krisis Energi dan Krisis Pangan Global
SOROTMAKASSAR – Makassar.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional menyetujui Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW-P) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten maupun kota untuk menata ruang wilayah. Selain Sulsel, Wilayah Kalimantan juga memperoleh persetujuan pada kegiatan yang digelar secara daring pada Selasa (6/10/2020).







