Tiga Caleg Ini Akan Berdayakan Lingkungan Hidup, Pendidikan dan Ekonomi Kreatif
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.







