Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Terpidana Perkara Penipuan Tambang Silica Bombana Senilai Rp 445 Juta.

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Intens melakukan pemburuan, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejari Makassar, telah berhasil mengamankan 1 (satu) buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar atas nama Terpidana Hengky Gosal (44 tahun) dalam Perkara Tindak Pidana "Penipuan" sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan nilai kerugian korban sebesar Rp. 445.000.000,-.

Penangkapan oleh Tim Tabur Kejati Sulsel pada Kamis, 14 September 2023 sekira pukul 10.45 Wita bertempat di Jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Terpidana Hengky Gosal perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020 yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmin, SH, MH dalam jumpa Persnya, Kamis 14 September 2023 di Kejati Sulsel.

Lanjut Soetarmin, yang bersangkutan terpidana Hengky Gosal setelah mengetahui putusan perkaranya incrach maka Terpidana Hengky Gosal melarikan diri ke daerah Jakarta tepatnya di Jalan Benyamin Suaib Kompleks Apartemen Mediterania Boulevard Kemayoran Jakarta Pusat untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang lokasi berada di Sulawesi Tenggara.

"Selanjutnya Terpidana Hengky Gosal balik ke Kota Makassar dengan berpindah-pindah tempat diantaranya di rumah kontrakan Jalan Lavina II Kompleks Mahogani Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kemudian berpindah ke Apartemen Royal di Jalan AP Pettarani Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," ungkap Soetarmin.

Dikatakan Soetarmin, terakhir Tersangka Hengky menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6. Bahwa Terpidana Hengky Gosal tidak kooperatif untuk melaksanakan eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani maka Kejari Makassar menetapkan Terpidana Hengky Gosal sebagai buronan / DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 Desember 2022.

Sebelum mengamankan buronan Hengky Gosal, didahului kegiatan Surveillance Tim Tabur selama 2 hari 3 tiga malam untuk memastikan keberadaan buronan Hengky Gosal ditempat persembunyiannya, dan selanjutnya atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur menuju lokasi tempat persembunyian buronan Hengky Gosal bertempat di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Perumahan Blosson Residence Nomor 6, namun pada saat Tim Tabur bergerak hendak melakukan tindakan pengamanan tiba-tiba buronan Hengky Gosal bergerak meninggalkan lokasi tempat persembunyiannya tersebut dengan mengendarai kendaraan roda empat mobil minibus jenis Wuling warna merah Nomor Polisi DD 1361 XX menuju arah tengah kota Makassar, saat itu Tim Tabur mengikuti kendaraan yang digunakan buronan Hengky Gosal, hingga kendaraan yang dikemudikan oleh istri buronan tersebut dicegat dan diberhentikan oleh Tim Tabur di Jalan Sangir Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Lanjut Soetarmin mengatakan, setelah Tim Tabur berhasil mencegat Terpidana Hengky Gosal maka Tim Tabur memperlihatkan Surat Tugas Pengamanan, dan selanjutnya Tim Tabur memeriksa identitas KTP untuk memastikan bahwa yang diamankan adalah benar buronan yang selama ini dicari yaitu Terpidana Hengky Gosal.

"Setelah Tim Tabur Kejati Sulsel berhasil mengamankan Terpidana Hengky Gosal, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar guna pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar," ungkap Soetarmin.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati Sulsel mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leonard Eben Ezer. (Risal Bakri)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN