Gagal Curi Motor, SWL Diciduk Resmob Polres Toraja Utara

SOROTMAKASSAR - TORAJA UTARA.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Torut) mengamankan pelaku percobaan pencurian sepeda motor di Jln. Gajah Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Minggu (07/08/2022) siang.

Kejadian percobaan pencurian tersebut terjadi pada Minggu (07/08/2022) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita di Pasele Bawah, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Kejadian berawal saat pelaku sebut saja SWL (20) mencoba mengambil sepeda motor merk Yamaha Mio warna kuning milik Noprianus yang terparkir di depan kos dengan cara memutus kabel kontak namun gagal dikarenakan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci leher.

Karena gagal, pelaku SWL kembali mencoba mengambil sepeda motor merk Yamaha SW8 warna hitam milik Jelita namun ketahuan oleh pemiliknya yang membuat Jelita berteriak hingga pelaku SWL melarikan diri.

Berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 200 / VIII / 2022 / SPKT / Res. Torut / Polda Sulsel, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku SWL (20) akhirnya berhasil ditangkap di Jln. Gajah berdasarkan ciri-ciri dari salah satu korban yang sempat melihat aksi pelaku.

Dari hasil interogasi terhadap SWL, Unit Resmob kembali melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan pelaku lain yaitu SPK alias LKY dan RNR.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, SH membenarkan kronologis penangkapan tersebut, SWL dkk berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, pelaku SWL mengakui perbuatannya ingin mencuri 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di depan kos dengan cara memutus kabel kontak namun gagal dikarenakan salah satu sepeda motor dalam terkunci leher dan salah satu pemilik sepeda motor lainnya melihat aksi pelaku.

"Saat ini, pelaku SWL dkk sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana percobaan pencurian," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 363 jo 53 KUHPidana tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian. (man*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN