Sasaran Selamatkan Dana Nasabah, DPD RI Luncurkan Secara Formal Posko Pengaduan PT. Asuransi Jiwasraya

SOROTMAKASSAR -- MAKASSAR.

Pembukaan Posko Pengaduan Nasabah Asuransi Jiwasraya untuk Sulawesi Selatan, resmi dibuka oleh Ketua Pansus Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM. - Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Selatan, di Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan DPD RI, Kamis siang (04/08/2022).

Pada kegiatan tersebut, Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM, di damping Staf Ahlinya, Jamal Andi, Andi Saputra Maccirinna, Andi Ramhat Mandasini, Alfian Abdullah, beberapa Staf Kantor Perwakilan dan sejumlah wartawan.

“Hari ini kami mau meluncurkan secara formal yang kami sebut penyerapan aspirasi langsung terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya. Kantor Perwakilan DPD di seluruh Inonesia memulai kegiatan dengan nama Posko Penyerapan aspirasi untuk pengaduan korban PT. Asuransi Jiwasraya,” kata Ajiep Padindang, sekaligus memulai pemaparan mengapa Pansus ini dibentuk.

Dr. H. Ajiep Padindang, mengungkapkan, dirinya selaku ketua pansus, akan menginformasikan latar belakangnya mengapa DPD RI dibentuk khususnya terhadap PT Jiwasraya. Pertama, karena korban asuransi yang disebut dengan forum nasabah. Para korban Asuransi Jiwasraya itu telah menyampaikan keluhannya secara langsung ke pimpinan DPD RI beberapa bulan lalu.

"Karena makin berkembang dan akhirnya waktu itu, saya memprakarsai bersama dengan teman-teman waktu membentuk pansus. Dari pokok-pokok pikiran pengusul, kemudian diajukan ke panitia musyawarah dan diterima lalu ke sidang paripurna. Kami para pengusul mengekspos di depan anggota DPD dan akhirnya disepakati pembentukan panitia khusus yang beranggotakan 11 orang. Pencerminan dari alat kelengkapan komite-komite sekaligus tercermin perwakilan daerahnya," ungkapnya.

Lebih lanjut Dr. H. Ajiep Padindang menggambarkan, PT. Jiwasraya merupakan BUMN yang bergerak di bidang asuransi. Dalam perjalanannya sejak tahun 2005 hingga 2008 dan memuncak di tahun 2021, terjadi permasalahan besar, yaitu adanya indikasi kerugian sebesar Rp32 triliun lebih.

"Sebenarnya BPK telah memeriksa dan menemukan permasalahn ini. Kerugian uang itu, tidak bisa dipertanggungjawabkan karena kesalahan atau kelalaian managemen PT. Jiwasraya yang membidangi asuransi waktu itu. Secara hukum, masalah ini tengah berproses, tetapi kami di DPD, masih melakukan kegiatan pansus yang sangat penting. Karena, dibalik proses hukum yang sedang berjalan itu, kami melihat ada beberapa pihak yang harus ikut masuk selain jajaran direksi. Pemilik PT. Asurasnsi Jiwasraya dalam hal ini pemerintah yang diwakili Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan sepertinya tidak ada yang terlibat. Padahal direksi yang sudah buih hanya melanjutkan kebijakan sebelumnya," terangnya.

"Ada kecenderungan pemilik BUMN sebagai pengendali langsung PT Asuransi Jiwasraya ini, bermain-main dengan mengganti direksi, komisaris setiap saat, sehingga disinyalir oleh kami ada kesengajaan Kementeriaan BUMN untuk membuat PT. Jiwasraya kolabs. Ini disebut suatu perencanaan yang sistimik untuk mematikan suatu BUMN. Ini kelihatan ada kesengajaan kementerian BUMN, yang oleh BPK ketika itu melihat masih bisa diselamatkan karena asetnya masih besar. Rekomendasi BPK lain yakni suntikan dana --penambahan modal. Nah, kenapa pemerintah dari Kementerian Keuangan mau mengelontorkan uang Rp20 trilun lebih. Padahal yang merusak dan memakan uang nasabah ini, adalah direksi dan komisarisnya serta berbagai jaringannya," imbuh Ajiep.

Di sisi lain, katanya, peserta Asuransi Jiwasraya itu, ada dua yaitu secara individu sebagai peserta asuransi, dan secara corporate yang mengasuransikan karyawannya, seperti karyawan dalam perusahaan asuransi jiwa itu sendiri dan stafnya, karyawannya BUMN, serta BUMD, termasuk di Sulawesi Selatan. Bahkan termasuk Bank Sulselbar.

Dipaparkan lanjut, saat itu, PT. Jiwasraya memiliki banyak dana melalui kerjasama dengan perusahaan-perusahaan dalam bentuk investasi, dengan pinjaman bunga yang tinggi.

"Jadi uangnya PT Jiwasraya karena banyak, maka mengajak perusahaan lain berinvestasi dananya di sana, dengan alasan untuk menambah uang. Ternyata, ini terjadi persengkokolan-persengkokolan menggunakan uang PT. Jiwasraya kepada sejumlah perusahaan, dan perusahaan ini entah siapa?," tegasnya.

Jadi, kami melihat, kata Ajiep, secara sistimik untuk mematikan PT Jiwasraya. Dan bila dimatikan, maka dana yang ada selama ini akan hilang jejak. Terbukti, sesuai analisis berdasarkan fakta-fakta yang telah diolah, ternyata dalam rangka menyehatkan PT Asuransi Jiwasraya, maka dilebur dalam satu BUMN besar yaitu PT Bahana. PT Bahana membentuk lagi IFG life. Jadi seluruh nasabah PT Jiwasraya direstrukturisasi ke IFG life.

Dengan dasar ini, kemudian pemerintah, tahun 2021, menambah dana dalam bentuk penyertaan modal ke PT Bahana, yang diteruskan ke IFG life sebesar Rp20 triliun. Pertanyaannya, kenapa dana itu tidak ke PT Jiwasraya saja. Ditambah dengan aset PT Jiwasraya, sebenarnya permasalahan keuangan itu bisa diselesaikan oleh PT Jiwasraya itu sendiri?.

"Yang perlu dicatat, selain masalah nasabah, masalah lain adalah adanya ribuan karyawan PT Asuransi Jiwasraya yang tidak lagi bekerja. Sebenarnya mereka diberi peluang untuk bekerja di IFG life tapi dengan proses seleksi. Hampir pasti mereka itu susah untuk diterima," katanya.

Setelah terbentuknya PT IFG life, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan perintah agar merestorisasi para pemegang polis PT Jiwasraya ke PT IFG life, namun terjadi penggerusan dana nasabah sebesar 40 persen. Dengan alasan, nasabah ikut menanggung permasalah yang terjadi di PT Jiwasraya.

"Kenapa nasabah yang dijadikan korban lagi?. Selain itu, setelah di restrukturisasi, nasabah tidak langsung menerima manfaat dari polisnya waktu itu. Adapun cara lain untuk menghindari pengurangan 40 persen, yakni sistem utang piutang, tapi ini pun belum terbayarkan. Yang jelas, masih banyak kaitan masalah lainnya. Di sini, total nasabah itu 3,5juta orang," ungkapnya.

Ajiep mengatakan, pansus ini masih berjalan dengan agenda ke depan adalah rapat kerja dengan Kementerian BUMN, OJK, dan Kementerian Keuangan.

"Kami targetkan, kegiatan pansus ini akan berakhir di bulan Oktober, bersamaan dengan berakhirnya masa sidang, outpunya nanti adalah kami akan dialog dan mengkonsultasikan dengan Mahkamah Agung. Untuk mendukung Mahkamah Agung melanjutkan dan mengembangkan penyelidikan dan penyidikan. Kami juga akan konsultasikan dengan kepolisian agar memberikan dukungan. Dan kesimpulan BPK mengatakan, pemerintah tidak melaksanakn rekomendasi BPK secara baik. Sasaran utama pansus ini adalah terselamatkan dana nasabah tanpa pemotongan 40 persen dan memperoleh manfaat polisnya sesuai mekanisme yang ada dalam asuransi. Demikian pula bagi nasabah yang menjalankan sistem utang piutang, harus terbayarkan. (rk)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN