SOROTMAKASSAR -- Maros.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menggelar pertemuan dengan sejumlah instansi terkait untuk membahas soal somasi mediasi lahan Kantor Kecamatan Moncongloe, Lapangan Bola dan Pekuburan Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Maros pada Jumat (18/01/2019) pagi pukul 09.00 Wita, dipimpin oleh Wakil Bupati Maros Drs. H. A. Harmil Mattotorang, MM dan dihadiri Asisten I Pemkab Maros Ir. H. Burhanuddin, MM, dan Kepala BPN Maros Arman Hasanuddin.
Selain itu hadir pula staf Dinas PKPP Drs. H. A. Akbar dan H. Abd. Kornen, Kabag Asset Pemkab Maros, Camat Moncongloe A. Paranrangi, Plt Kades Moncongloe Nurdiana, pihak keluarga Hasan Tiro, mantan Kepala Kampung dan Kepala Dusun Moncongloe, serta tokoh masyarakat Kecamatan Moncongloe.
Abdul Samad yang mewakili keluarga Hasan Tiro yang diduga sebagai pemilik lahan mengemukakan, lokasi tanah yang diklaim keluarga Hasan Tiro adalah seluas 12 Ha yang saat ini digunakan Kantor Kecamatan Moncongloe, Lapangan Bola dan Pekuburan.
Terhadap klaim tersebut, Abdul Samad mengungkapkan beberapa nama yang pernah menggarap lokasi yang dibanguni Kantor Camat Moncongloe. Ia pun menunjukkan bukti pendukung batas-batas lokasi, dan pernah dilakukan pengukuran tetapi dikomplain masyarakat.
Pihak keluarga Hasan Tiro pun pernah menyerahkan biaya pengukuran dan ada bukti penandatangan berkas oleh Mahmuddin Dg Duppa. Bukti tanda tangan di berkas tersebut telah dilaporkan ke kepolisian. Karenanya pihak keluarga Hasan Tiro akan melaporkan soal kepemilikan lahan ini ke kepolisian dan pengadilan.
Abdul Samad meminta Pemkab Maros untuk menghadirkan Tallasa Nanring, mantan Kepala Desa Moncongloe untuk didengar keterangannya, baik melalui forum ataupun secara pribadi.
Menanggapi penjelasan pihak keluarga Hasan Tiro, mantan Kepala Kampung Moncongloe Mahmuddin Dg Rupa membantah jika disebutkan dirinya pernah menandatangani berkas kepemilikan lokasi atas nama Hasan Tiro. Menurut dia, terakhir dirinya menjabat Kepala Kampung Moncongloe sekitar awal tahun 1984 dan merasa tidak pernah menandatangani berkas dimaksud.
Sementara mantan Kepala Desa Moncongloe tahun 1989-2097, Abd. Rauf Paewa mengemukakan, tanah yang diklaim keluarga Hasan Tiro merupakan tanah negara dan di atas lahan tersebut telah menjadi fasilitas umum yakni Kantor Kecamatan Moncongloe, Lapangan Bola dan Pekuburan.
Camat Moncongloe, A. Paranrangi pada kesempatan itu mempertanyakan pula, kenapa permasalahan tersebut tidak diselesaikan jauh sebelumnya, dan mengapa baru sekarang dipersoalkan setelah ada bangunan Kantor Kecamatan Moncongloe, Lapangan Bola dan Pekuburan.
Menanggapi keterangan dari semua pihak, Kepala BPN Maros Arman Hasanuddin menengahi dengan menyatakan, pentingnya mediasi untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Ia pun mengharapkan Pemkab Maros untuk menghadirkan mantan Kepala Desa Moncongloe, Tallasa Nanring guna mengetahui kebenarannya.
Hingga pertemuan berakhir, belum ada solusi penyelesaian yang ditemukan. Mediasi selanjutnya akan difasilitasi Pemkab Maros dengan menghadirkan Tallasa Nanring selaku saksi kunci. (im/jw)