Kades Timbuseng Akan Usir Warga Tak Miliki KTP

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Aturan pemerintah terkait indentitas kependudukan wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai aturan yang ada. Akan tetapi tidak berarti mengusir warga yang belum memiliki identitas kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sebelumnya, warga kompleks Zarindah Garden Kecamatan Patallasang Kabupaten Gowa, merasa resah dengan tindakan Kepala Desa (Kades) Timbuseng mengusir warga yang tidak memiliki KTP dan KK di tempat tersebut.

Rabiah (45), warga Perumahan Zarindah mengaku bukannya tidak mau membuat KK dan KTP. Tetapi belum sempat namun langsung diancam mau diusir oleh kepala desa.

"Jangan sampai menjadi bahan politik di tempat tersebut, saya masih setia dengan KTP dan KK tempat saya sebelumya,” katanya.

Saat dikonfirmasi terkait akan adanya pengusiran warga Kompleks Zarindah Garden, Kades Timbuseng Kabupaten Gowa membenarkan hal tersebut.

“Saya akan usir warga yang tidak memiliki identitas KK dan KTP disini, saya nyatakan dia warga ilegal dan jika waktu yang saya berikan untuk membuat KK dan KTP di wilayah tidak dilaksanakan saya akan usir,” kata H Rabaking Naba, Kades Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Rabu (16/01/2019).

Menurutnya, warga wajib memiliki KK dan KTP di tempat tersebut, hal itu mengatur tentang keamanan, yang mana data KTP dan KK menjadi unsur keamanan bagi warga wilayah tersebut.

Sementara sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa, Ambo menjelaskan, tidak boleh melakukan pengusiran hanya karena tidak memiliki identitas kependudukan.

“Aturan KK dan KTP tidak mengatur pengusiran terhadap warga bila tidak memiliki. Apalagi terjadi pengusiran warganya dan itu perlu diluruskan," ujar Ambo, SH, MH.

Hingga saat ini warga resah dengan perkataan kepala desa sehingga harus ada mediasi dengan pemerintah setempat. (alfian)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN