SOROTMAKASSAR -- Makassar. Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Nasdem, Akbar Faisal meminta aparat Kejaksaan untuk segera meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan suap di Kabupaten Bulukumba terkait Proyek Irigasi Kementerian PUPR dengan nilai anggaran Rp 49 miliar.
Permintaan itu dikemukakan Akbar Faisal dalam jumpa pers, Minggu (13/01/2019) di Claro Hotel Jln A.P. Pettarani, Makassar. Akbar Faisal didampingi pelapor kasus itu, Andi Ichwan AS, oknum PNS yang menceritakan kronologis perkara dan menyerahkan kelengkapan dokumen.
Menurut Akbar Faisal, saat menerima laporan kasus dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Bupati Bulukumba, ia langsung menindakkanjutinya. "Saya tidak pandang bulu, apakah dia seorang Presiden, DPR, Gubernur apalagi Bupati. Semua laporan masyarakat harus dituntaskan," tegasnya.
Akbar Faisal menjelaskan lagi, karena kasus terkait proyek ini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel dan juga Kejaksaan Agung RI, maka diharapkan dapat segera ditingkatkan pemeriksaannya dan ditetapkan status tersangka maupun saksi-saksi dalam kasus korupsi dan suap tersebut.
Para pihak yang terlibat, ungkap Akbar Faisal, sesuai informasi yang diperolehnya sudah cukup bukti untuk menjerat mereka. Ada 5 pasal yang dapat menjerat para pihak terlibat, yakni pasal percobaan korupsi, pemufakatan korupsi, suap menyuap, gratifikasi, serta pasal penerima dan memberi janji.
"Saya tidak mencampuri masalah hukumnya. Saya hanya berfungsi sebagai legislatif, agar hukum berdiri seadil-adilnya. Saya pun berjanji akan membawa dan merapatkan di Komisi III DPR RI agar mendapat percepatan penyelesaian kasus ini. Harapan saya, kedepannya di Sulsel sudah tidak ada lagi korupsi," pungkas mantan wartawan Harian Pedoman Rakyat ini. (raka)