SOROTMAKASSAR -- Jakarta.
Tak sampai sejam, personel Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dan penusukan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia yang diketahui bernama Ruly Setiohadi alias Abi warga Jalan Pekapuran 2, RT 09/06, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Diketahui kejadian pembunuhan tersebut berawal saat pelaku yang berinisial SH alias UK (24) kepergok tengah melakukan aksi pencurian sebuah HP milik korban yang sedang dicas dibelakang pintu rumah korban, Rabu (28/10/2020) dinihari sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku atas kejadian tersebut.
"Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari 1 jam setelah kami mendapat laporan atas peristiwa pencurian dan pembunuhan tersebut serta mencocokan dengan data base pelaku," ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Jumat (30/10 /2020).
Kejadian tersebut berawal ketika saksi pelapor (istri korban) terbangun karena mendengar adanya suara jendela terbuka. Ketika dilihat ternyata ada seorang laki-laki tidak dikenal dengan mengenakan kaos biru tua dan memakai topi warna coklat sedang berusaha mengambil HP yang dicas dibelakang pintu dengan menggunakan gagang sapu.
Melihat hal tersebut, saksi pelapor langsung berteriak “Maling... Maling...“ yang kemudian membangunkan korban, Rully Setiohadi alias Abi.
Mendengar teriakan istrinya, korban lalu terbangun dan langsung keluar mengejar pelaku yang berlari ke lantai 1 yang merupakan tempat kos-kosan milik korban.
Setelah itu saksi lainnya yang sedang berada di lokasi tersebut yakni Sigit Amruloh disusul oleh Sansudin ikut naik keatas menyusul korban. Sempat terjadi dorong-dorongan pintu kamar gudang antara korban dengan pelaku saat korban hendak berusaha menangkap pelaku.
Selanjutnya pelaku menikam tubuh korban menggunakan senjata tajam yang mengenai rusuk bagian kiri dan tidak lama kemudian pelaku berlari turun dan kabur meninggalkan tempat kejadian.
Faruq menjelaskan, korban ikut turun dan langsung tersungkur tengkurap di lantai. Melihat hal itu, sang isteri langsung membawa korban ke Puskesmas Tambora Jakarta barat untuk mendapatkan pertolongan medis namun nyawa korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.
Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Suparmin menambahkan, setelah pihaknya mendapati adanya laporan tersebut kemudian dia bersama anggota lainnya langsung bergerak cepat mendatangi lokasi peristiwa untuk mencari bukti-bukti dan informasi di sekitar tempat kejadian perkara.
"Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup, kami memperoleh informasi terhadap ciri-ciri pelaku yang diketahui berinisial SH alias UK (24) yang kemudian berhasil kami amankan di kediaman pelaku yang tidak cukup jauh dari rumah korban yakni di Jalan Tanah Sereal 18 Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat," jelasnya.
"Dari hasil penyidikan terhadap pelaku didapatkan informasi bahwa pelaku merupakan seorang residivis atas berbagai kasus," ujar AKP Suparmin.
Diantaranya, pertama pada tahun 2017 pelaku tertangkap oleh Polsek Tambora atas kasus jambret dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, dimana pelaku menjalani hukuman selama 8 bulan karena mendapat remisi di Rutan Salemba.
Selanjutnya yang kedua pada tahun 2018, pelaku kembali tertangkap oleh Polsek Tambora atas kasus curanmor dan di jatuhi hukuman penjara 2 tahun di Rutan Salemba.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine pelaku, dinyatakan positif mengandung jenis amphetamin dan metamphetamin.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (*)