Menteri LHK Setujui Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan di Sulsel, Ini Penjelasan Ir. H. A Parenrengi
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 362 Tahun 2019, ada seluas 91,33 ribu hektare kawasan hutan yang berubah peruntukan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).


