Pimpin Operasi Yustisi, Wakapolsek Tinggimoncong Berikan Sanksi Sosial Kepada Masyarakat Tak Pakai Masker

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Operasi Yustisi yang dilakukan TNI-Polri dan dipimpin langsung Wakapolsek Tinggimoncong Iptu Herman Catur, memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, Minggu (20/09/2020).

Pelaksanaan Operasi Yustisi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kecamatan Tinggimoncong.

Operasi Yustisi dilaksanakan agar seluruh masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker, tetap jaga jarak, cuci tangan pakai sabun hingga bersih sehingga terhindar dari virus Corona atau Covid-19.

Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberikan sanksi sosial dengan cara memungut sampah dan push-up serta memberikan teguran tertulis untuk memberikan efek jera agar selalu mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker.

Kapolres gowa AKBP Boy FS Samola, SIK, MH berharap apa yang sudah kita lakukan dapat membawa keberhasilan dalam menertibkan masyarakat sehingga terhindar dari penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan selalu patuh pada protokol kesehatan. (*vn)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN