Perangkat Daerah Dirampingkan, 110 Jabatan Hilang
SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Setelah Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disetujui menjadi Perda oleh DPRD, maka komposisi kelembagaan Perangkat Daerah (PD) dengan sendirinya mengalami perubahan.


