APN : Aksi Kami Murni Gerakan Mahasiswa, Aspirasi Nelayan dan Tak Ditunggangi Siapapun


SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Beberapa orang yang datang menemui wartawan di Warkop Chartenz, Senin (05/08/2019) malam sekitar pukul 23.00 Wita dan mengaku mahasiswa dari Aliansi Peduli Nelayan (APN) Desa Nyiur Indah Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, membantah judul pemberitaan sebelumnya "Diduga Ditunggangi, Mahasiswa Demo Dukung Alat Bantu Kompresor Bagi Nelayan." 



Bantahan atas judul pemberitaan "tidak ditunggangi" terkait aksi damai dengan melakukan orasi di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, menurut mereka orator meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengembalikan alat bantu kompressor yang telah disita oleh Balai Taman Nasional Takabonerate, Senin (05/08/2019). 

Salah satu mahasiswa mengatakan kepada wartawan, bahwa gerakan mereka murni gerakan mahasiswa, aspirasi nelayan dan tidak ditunggangi oleh siapapun dan tidak ada hubungannya dengan pilkada 2020.

Aksi gerakan mahasiswa dari Aliansi Peduli Nelayan salah satu tuntutannya adalah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengembalikan alat bantu kompressor yang telah disita oleh Balai Taman Nasional Takabonerate dan mencari solusi bagi nelayan pengguna kompresor. Tuntutan lain agar pemerintah mentolerir nelayan-nelayan dengan peralatan berupa panah, kompresor dan dakor untuk sementara waktu.

Beberapa mahasiswa mengancam wartawan akan melaporkan terkait judul pemberitaan tersebut kepada polisi, sebelum mereka pulang ke tempat tinggalnya di depan SMKN Kelautan.

Sekedar diketahui bahwa aksi mahasiswa tersebut diterima oleh Bupati Muh Basli Ali bersama Anggota DPRD Kepulauan Selayar.

Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali secara tegas menyampaikan tentang pelarangan kompresor sebagai alat bantu Selam yang diatur dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Begitu juga penyampaian Ketua DPRD, Mappatunru, S. Pd, apapun alasannya kita tidak boleh bersepakat dalam hal pelanggaran Undang-undang.

"Jangan kita bersepakat pada opsi yang melanggar aturan. Soal komitmen kami terhadap nelayan seperti tuntutan para mahasiswa pasti akan kami jawab," kata Mappatunru saat audiens dengan mahasiswa. (Ucok Haidir)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN