SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Mantan Kasatpol PP dan Damkar Luwu Utara (Lutra) yang juga Camat Masamba, Ari Setiawan menilai, penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai belum efektif, karena tidak adanya tempat yang disediakan untuk merokok.
Sebab dalam Perda tersebut melarang adanya asap rokok di sejumlah ruang layanan publik seperti perkantoran, rumah sakit, dan sekolah.
Camat Masamba, Ari Setiawan meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk intensif menegakkan Perda KTR ini.
"Ia mengusulkan ke DPRD untuk menyiapkan di setiap SKPD di lingkungan Pemda Lutra tempat atau ruangan bagi yang merokok," kata camat Masamba.
Ari Setiawan kepada media ini, Jumat (02/08/2019) mengaku sengaja mengusulkan karena dinilai Perda KTR belum efektif sebab Pemda maupun DPRD tidak menyiapkan tempat atau ruangan buat merokok di setiap kantor.
Sebelum Perda itu diterapkan bagi semua masyarakat, lanjutnya, Pemda seharus menyiapkan lokasi, tempat atau ruangan buat merokok.
Menurutnya, Perda ini tidak akan pernah efektif tanpa sikap dan tindakan tegas dari Satpol PP, dan tempat atau ruangan disiapkan bagi yang mau merokok disetiap instansi.
"Rokok bagi saya tidak hanya merusak kesehatan diri sendiri dan orang lain, tapi juga sudah merusak ritme kerja aparatur. Ada pegawai yang betah nongkrong di kantin berjam-jam hanya untuk mengisap berbatang-batang rokok. Kalau begitu terus lantas apa yang dia kerjakan di kantor," tukasnya. (yustus)








