SOROTMAKASSAR - PINRANG.
Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Mei, segenap institusi dan satuan pendidikan di Indonesia memperingatinya dengan menggelar berbagai kegiatan. Yang lebih umum adalah menggelar upacara di lapangan terbuka, seperti halnya di Kabupaten Pinrang. Peringatan Hardiknas Tahun 2025, digelar di Halaman Kantor Bupati Pinrang, dengan pembina upacara Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, Jum'at (2/5/2025).
Pada sisi lain, suasana Hardiknas di Pinrang ini juga diwarnai dengan aksi demonstrasi yang dilaksanakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Pinrang di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas PK), Jalan Gatot Subroto, Pinrang.
Aksi demonstrasi yang digelar ini, menuntut kejelasan penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 yang diduga disalahgunakan.
Menanggapi tuntutan aksi tersebut, Kepala Dinas PK Pinrang, Andi Matjtja Moenta menemui para pengunjuk rasa bersama Kepala Inspektorat Pinrang, Muh Aswin.
Matjtja menyampaikan, pasca temuan penyalahgunaan dana BOS Tahun 2022 itu, pihak terus melakukan langkah pembenahan pada penggunaan Dana BOS. Dia mengatakan, tiap awal tahun pihaknya gencar melakukan sosialisasi terkait peraturan penggunaan dana BOS ini. Sosialisasi bahkan melibatkan unsur aparat penegak Hukum (APH) untuk meminimalisir penyalahgunaan dana BOS.
"Upaya ini membuahkan hasil positif. Sehingga pada tahun 2023 dan 2024, tidak ditemukan lagi permasalahan dalam pengelolaan dana BOS ini,” ujarnya.
Dia juga meminta, segenap elemen untuk membantu mengawasi penggunaan Dana BOS di setiap satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD, SD hingga SMP.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pinrang, Muh Aswin mengungkapkan, dugaan penggunaan dana BOS Tahun 2022 bukanlah suatu bentuk penyalahgunaan. Hal itu disebabkan karena petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan justru menimbulkan banyak multitafsir. Sehingga banyak yang menafsirkan berbeda-beda.
“Ini tidak hanya terjadi di Pinrang, tetapi hampir merata di seluruh Dinas Pendidikan se-Sulawesi Selatan, bahkan secara nasional,” ungkap Aswin.
Menurut Aswin, persoalan penggunaan Dana BOS 2022 itu telah ditangani dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya menyebutkan, dana yang diduga keliru penggunaannya tidak perlu dikembalikan. Sebab, kekeliruan tersebut terjadi akibat ketidakjelasan dalam juknis. Namun pihak BPK tetap memberikan catatan agar kesalahan serupa tidak terulang kembali.
"Terkait pengawasan penggunaan dana BOS ini, kami terus berkoordinasi dengan Dinas PK, termasuk juga melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah yang ada di Pinrang menyangkut mekanisme pengelolaan dana BOS," ujar Aswin.
Tetapi, sambung Aswin, kalau memang ada penyalahgunaan dana BOS atau keuangan lainnya seperti yang dituduhkan, silahkan sampaikan disertai dengan bukti-bukti yang cukup. (busrah)