SOROTMAKASSAR-Toraja Utara.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemlih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Desember dan Triwulan IV Tahun 2021.
Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara Bonie Preedom dan dihadiri oleh Polres Toraja Utara, Damdim 1414 Tana Toraja, Ketua Bawaslu Toraja Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara, Badan Kesbangpol, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Ketua Partai Politik Toraja Utara,
Adapun tujuan dari PDPB ini adalah, mengabdet, memperbaharui dan mengembangkan informasi DPT pemilu/pemilihan sebelumnya yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan untuk digunakan pada pemilu/pemilihan berikutnya, untuk menyediakan data acara nasional dan regional, serta memutakhirkan pemilih data menggunakan teknologi dengan tetap menjaga kerahasiaan data.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Torut, Simeon Sarira mengatakan tujuan rakor tersebut adalah untuk menguipdate data pemilih sesuai kondisi di masyarakat..
“Keterlibatan semua stakeholder terkait data pemilih akan semakin baik, semakin akurat, komprehensif, lebih mutakhir dan terkini,” jelas Simeon, Senin 20/12/2021
Lanjut Simeon, KPU dalam melakukan pemutakhiran data seperti penambahan data pemilih, juga menghapus data pemilih yang sudah meninggal dan sudah pindah, disamping itu KPU juga memperbaiki data pemilih sesuai dokumen kependudukan yang ada.
Ditambahkan Simeon bahwa dalam rakor ini sempat dibahas terkait kendala data pemilih bagi penduduk yang tinggal diperbatasan sering menjadi kendala, namun KPU selalu mengacu pada dokumen kependudukan warga yang ada.
“Proses PDPB ini sudah dilaksanakan sejak tahun kemarin hingga sekarang, dimana proses dalam memperoleh data dan informasi cukup sulit, kami melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dengan masyarakat untuk memperoleh masukan hingga mendapatkan hasil seperti sekarang,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Simeon Sarira.
Koordinasi dimaksud terutama lebih sering dilakukan oleh pihak penyedia data yaitu Disdukcapil dan juga Bawaslu sebagai pengawas yang dilakukan secara berani maupun memikat.
Simeon menambahkan bahwa dalam proses PDPB, terdapat hal-hal prinsip yang digunakan sebagai pedoman, yakni komperhensif, Inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel dan perlindungan data pribadi. (man*)