Majelis Hakim PN Barru Gelar Pemeriksaan Setempat di Lokasi Tanah Sengketa PT SBM Vs SHM 001 Siawung

SOROTMAKASSAR -- Barru.

Kembali sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Barru terkait proses persidangan dimana selaku penggugat PT Semen Bosowa Maros (PT SBM) dan selaku tergugat 1 adalah SHM 001 Siawung Barru milik H. Rusmanto Mansyur Effendy, Kamis (19/08/2021).

Pemeriksaan setempat kemudian dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Barru, dimana pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada.

Majelis hakim PN Barru datang ke tempat objek (biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.

Gelaran sidang yang sudah ke-9 kali ini di Pengadilan Negeri Barru adalah dimana selaku penggugat yaitu PT SBM dan para tergugat (1) Ir H. Rusmanto Mansyur Effendy, tergugat (2) Bank BNI, tergugat (3) Hajja Norma, dan tergugat (4) yaitu Badan Pertanahan Kabupaten Barru.

Setelah gelaran sidang yang dilaksanakan pada siang hari di PN Barru, kemudian pihak majelis hakim bersama tim lainnya mendatangi lokasi tanah sengketa untuk melakukan pemeriksaan setempat yang berada di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru atau tepatnya di area jalan masuk PT Semen Bosowa Maros.

Dalam pemeriksaan setempat itu, pengacara dari Hj. Norma selaku tergugat 3 tampak dengan catatan seadanya melalui tulisan tangannya menjelaskan kepada majelis hakim terkait letak dan posisi tanah yang diklaimnya.

Sementara dari pihak kuasa hukum Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy yakni Burhan Kamma Marausa, SH, MH menjelaskan dan memperlihatkan kepada majelis hakim PN Barru berupa gambar yang sesuai dengan SHM 001 Siawung/Barru.

Dimana ditempat yang sama, pengacara tergugat 2 dalam hal ini dari pihak Bank BNI juga mengatakan hal yang sama dengan kuasa hukum SHM 001 Siawung Barru.

Saat dimintai keterangan kuasa hukum Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy yakni Burhan Kamma Marausa, SH, MH usai gelaran pemeriksaan setempat oleh PN Barru tersebut mengatakan, tidak ada satupun bukti surat yang diajukan oleh penggugat PT SBM memiliki keterkaitan dengan objek yang disengketakan.

Ditegaskan lagi dalam penjelasannya, dalam UU Pokok Agraria pasal 16 perihal legalitas hukum kepemilikan sebidang tanah itu adalah sertifikat hak milik (SHM), dan fakta hukumnya PT SBM tidak memiliki SHM atas tanah yang disengketakan, dimana dari 24 bukti surat yang diajukan oleh penggguat PT SBM tidak ada sertifikat.

"Jangankan sertifikat, akta jual beli (AJB) pun tidak dimiliki atas objek yang disengketakan," tegas Burhan Kamma Marausa, SH, MH.

Ditambahkan kembali, dengan nada penekanan pada 2 poin instrumen yang dapat dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim PN Barru untuk menolak gugatan PT Semen Bosowa Maros tersebut, yaitu pertama pada pasal 123 HIR JO SEMA No.4 Tahun 1996, dan yang kedua pada undang-undang pokok agraria pasal 16.

Kemudian diperjelas lagi dalam keterangannya bahwa penggugat (PT SBM) sudah 2 kali melakukan pengajuan pembatalan sertifikat SHM 001 Siawung/Barru tahun 1995 dan 2 kali pula BPN Provinsi Sulsel menolaknya.

"Jadi artinya klien kami Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy pemilik SHM 001 Siawung/Barru adalah merupakan pemilik sah atas objek yang disengketakan saat ini oleh penggugat PT SBM," tandas Burhan Kamma Marausa, SH, MH. (EML)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN