SOROTMAKASSAR-Toraja Utara.
DPRD Toraja Utara mengadakan Rapat kerja bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 di ruang Sidang Paripurna, Rabu, 18/8/2021 dan rapat dibuka oleh Ketua DPRD Nober Rantesiama. Dalam pembukaan ketua DPRD menyampaikan bahwa pemanggilan Bupati bersama Tim Gugus dalam rapat kerja hanya sebatas untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas tindak lanjut dari hasil rapat pertama Komisi-I terkait Surat Edaran Pemberlakuan Pelonggaran Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketua DPRD langsung sampaikan hasil keputusan rapat dengan langsug merekomendasikan agar poin 1 dan 2 dalam Surat Edaran Bupati No.1.343/VIII/2021 tertanggal 13 Agustus 2021 untuk sementara waktu ditunda dengan pertimbangan kemanusiaan dan keselamatan rakyat dengan melihat kondisi korban meninggal akibat Covid-19 terus bertambah di Torut hingga mencapai 112 orang/17 Agustus 2021, tegas Nober
Lanjut Nober dalam raker, surat edaran Bupati tertanggal 13 Agustus pada poin 1-2 pemberlakuan pelonggaran PPKM rambu solo - rambu tuka sangat rawan terjadi kerumunan karena kedua kegiatan ini tidak menjamin warga 25 persen datang dari kapasitas yang disediakan, Toraja beda dengan daerah lainnya, pelonggaran ini melabrak aturan yang lebih di atas.
Instruksi Mendagri 32 sangat jelas pada poin ketiga huruf K (Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan Lokasi seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaiyan dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah daerah setempat), harusnya surat edaran bupati berpedoman pada yang diatas, Instruksi Mendagri, imbuh Nober.
Sementara Wakil ketua Tim Gugus kabupaten Frederik V. Palimbong dalam raker bersama DPRD Torut melakukan Klarifikasi atas surat edaran pemberlakuan pelonggaran PPKM utamanya pada poin 1 - 2 jadi sorotan publik. Keluarnya surat Edaran Bupati terkait PPKM sudah di sepakati bersama oleh Forkopimda dengan penuh pertimbangan, kata wakil.
Setelah di rumuskan pengambilan keputusan dilakukan mengingat banyak warga yang sudah selesai bekerja buat pondok dan dekorasi, dari pertimbangan itu sehingga poin 1-2 dalam Surat Edaran muncul dengan dilakukan pembatasan terhadap pelaku kegiatan untuk tidak berkerumun dan persiapkan Prokes, perketat pengawasan dari Sat Gas Covid kelurahan, lembang dan Kecamatan yang ada di wilayah itu, ungkap wakil ketua Gugus Tugas.
Selain itu tambah Dedi, Posko Covid di kelurahan, lembabang dan Kecamatan memang belum maksimal karena terkendala dengan anggaran yang harus sistem Cash dengan buat rekening dan kelengkapan berkas harus ada baru bisa dicairkan sendiri, aku wakil Bupati di depan rapat kerja bersama, (man).