SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kamis (16/07/2020) pagi pukul 09.00 Wita.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH bersama para Jaksa serta jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Selain itu juga dihadiri oleh Ketua pengadilan Negeri Kepulauan Selayar Moch Fatkur Rochman, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar yang diwakili Iptu Daniel, SH, Kasat Narkoba Iptu Andi Sukma, Kasat Polair Iptu Abd. Rauf, dan Junaid mewakili Karutan, serta Kadis Kesehatan Kepulauan Selayar dr. H. Husaini, M.Kes.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkoba jenis sabu, sajam, kompressor, dan sumbu detonator.
Ditanyakan terkait ada berapa kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap dan berapa besar barang buktinya, Kajari Adi Nuryadin mengungkapkan sebanyak 12 kasus narkoba dengan barang bukti sabu sekitar 3,9 gram. (Ucok Haidir)







