SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Berbagai upaya dilakukan Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk kategori SIM Internasional.
Untuk itu Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Selayar menyosialisasikan pembuatan SIM Internasional bisa dibuat dari rumah tanpa harus ke Satpas SIM.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar AKP A. Tanri Abeng mengatakan, pembuatan SIM Internasional sekarang bisa dibuat secara online, Selasa (07/07/2020).
"SIM Internasional secara online ini lebih mudah karena bisa registrasi di rumah atau ditempat kerja tanpa harus datang ke Polres apalagi saat ini situasi pandemi virus Corona (Covid-19) yang membatasi jumlah orang berkumpul,”ungkapnya.
Lanjut Ia menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan SIM Internasional bisa mengisi formulir di alamat SIM yakni, korlantas.polri.go.id. Setelah pemohon mengisi formulir, selanjutnya melengkapi administrasi, foto, dan beberapa menit selesai.

Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM Internasional secara online ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.
Pembuatan SIM Internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp 225.000.
Setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian datang di kantor Korlantas guna mengirimkan atau menyetor dokumen registrasi sekaligus foto SIM Internasional.
Sementara jadwal pelayanan pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.00 WITA.
“Dengan inovasi ini dipandang perlu untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dan perpanjangan SIM Internasional dan juga memperkuat kelembagaan khususnya Korlantas,” jelas Tanri Abeng. (Ucok Haidir)







