Bawaslu : Ada 15.052 Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Hingga Mei 2019


SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Bawaslu mencatat ada 15.052 laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu dari masa awal kampanye hingga 28 Mei 2019. Jumlah tersebut diperoleh dari temuan Bawaslu dan laporan masyarakat.

“Terkait data pelanggaran, bahwa sampai 28 Mei 2019 Bawaslu telah menerima 15.052 temuan dan laporan, baik pidana, administrasi, maupun yang bukan pidana dan administrasi,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menggelar diskusi bertema "Media Pengawasan dan Penegakan Keadilan Pemilu 2019" di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Selasa (28/05/2019).

“Yang laporan itu ada 1.581, temuan 4.462. Laporan itu dari masyarakat. Sedangkan temuan itu yang ditemukan oleh pengawas pemilu di TPS, desa, kota, atau pun provinsi,” sambungnya lagi.

Lebih lanjut, Fritz mengatakan dari 15.052 dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu, Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah temuan tertinggi.

“Dari 15.052 laporan yang diterima Bawaslu, data temuan tertinggi itu ditemukan di Jawa Timur. Hampir ada 10.066 temuan, kemudian Sulawesi Selatan 806 temuan, Jawa Barat 582 temuan, Sulawesi Tengah 475 temuan, dan Jawa Tengah 475 temuan,” kata Fritz.

Sementara untuk laporan dari masyarakat, Bawaslu Sulawesi Selatan menjadi pihak yang menerima laporan paling banyak.

“Partisipasi masyarakat itu paling tinggi di Sulawesi Selatan 215 laporan, Papua 145 laporan, Jawa Barat 141 laporan, Jawa Tengah 127 laporan, dan Aceh 95 laporan,” ujar Fritz. Fritz mengatakan, Bawaslu telah memproses seluruh laporan tersebut. 

Jika dirinci, ada 553 pelanggaran yang ditetapkan sebagai pelanggaran pidana, 162 pelanggaran kode etik, 12.138 pelanggaran administrasi, 1.096 pelanggaran hukum lainnya, 148 masih dalam proses, dan 980 dikategorikan bukan pelanggaran.

“Terkait 1.096 pelanggaran hukum lainnya itu berkaitan dengan netralitas ASN, TNI dan Polri, sementara 162 pelanggaran kode etik itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU atau pun Bawaslu,” kata Fritz.

“Lalu terkait pelanggaran administrasi itu termasuk pelanggaran dalam kampanye, misal terkait pemasangan alat peraga kampanye atau melakukan kampanye tidak sesuai surat izin yang diberikan,” tutup Fritz. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN