SOROTMAKASSAR - MEDAN.
Dua warga Medan, Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia pada Kamis 17 April 2025. Surat tersebut berisi permohonan keadilan dan kepastian hukum atas kasus penganiayaan yang mereka alami.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terduga pelaku penganiayaan adalah Arini Ruth Yuni Siringoringo yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian terlibat juga dalam kasus ini, Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan yang diketahui bersaudara kandung dan ibu dari Arini Ruth Yuni br Siringoringo.
Kasus penganiayaan ini telah menimbulkan keresahan dan keprihatinan di masyarakat. Karenanya, Doris dan Riris berharap Presiden dapat turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Kedua korban penganiayaan merasa selama ini upaya mereka untuk mendapatkan keadilan terhambat. Surat terbuka ini menjadi bentuk terakhir dari upaya mereka untuk mendapatkan perhatian dan pertolongan dari pemerintah.
Ironisnya, Doris yang sebelumnya dilaporkan oleh Erika di Polsek Medan Area, diduga korban provokasi yang dilakukan Erika terhadap Doris, sudah menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Medan. Sedang kan Doris yang melaporkan balik hanya selang 1 hari sebelumnya sampai sekarang perkaranya masih jalan di tempat sejak dilaporkan pada tanggal 10 November 2023.
Isi surat terbuka tersebut secara detail menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan, bukti-bukti yang mereka miliki, serta harapan mereka atas penyelesaian kasus ini. Mereka meminta agar Presiden memerintahkan aparat penegak hukum khususnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Selain itu, mereka juga meminta perlindungan dan jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.
Di tempat terpisah, praktisi hukum Hendrik Pakpahan, SH mengungkapkan apresiasinya terhadap surat terbuka yang dikirimkan oleh Riris kepada Presiden Republik Indonesia. Ia menilai surat tersebut sebagai bentuk keberanian dan kepedulian warga negara dalam menyuarakan aspirasi.
Pakpahan yang dikenal sebagai advokat yang vokal dalam memperjuangkan keadilan mengatakan, isi surat tersebut patut mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Ia berharap Presiden akan merespon surat tersebut dengan bijak dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan yang diangkat.
"Surat terbuka ini menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki kepercayaan kepada pemerintah dan berharap agar permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik dan pelaku segera ditangkap," ujar Pakpahan dalam keterangan persnya pada Jumat 18 April 2025 .
Lebih lanjut, Pakpahan juga menekankan pentingnya kebebasan berekspresi dalam sebuah negara demokrasi. Ia menilai surat terbuka merupakan salah satu cara yang sah dan efektif untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penyelesaian permasalahan yang diangkat dalam surat terbuka tersebut. (*)