Memperkuat Ketahanan Pangan dengan Kebijakan Food Estate

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Visi menjadi negara maju pada tahun 2045 harus diperkuat dengan  kerjasama antar sektor untuk menyiapkan sumber daya manusia yang unggul. Oleh karenanya kecukupan gizi dan nutrisi harus dipenuhi guna mendukung tumbuh kembang masyarakat sehingga menjadi manusia yang sehat secara fisik dan mental.



Jumlah penduduk Indonesia diperkirakan akan terus bertambah, hingga tahun 2030 populasi penduduk Indonesia diprediksi akan mencapai 305 juta jiwa. Kenyataan tersebut menimbulkan konsekuensi tersendiri khususnya dalam menyediakan rantai ketersediaan pangan dalam waktu yang panjang.

Sebagai negara tropis, Indonesia memiliki potensi alamiah untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional secara mandiri, namun seringkali terdapat hambatan tak terduga yang dapat mempengaruhi produksi pangan di tanah air seperti perubahan iklim dan cuaca ekstrim.

untuk menanggulangi masalah tersebut, pemerintah telah menetapkan program strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan yaitu food estate. Food estate merupakan kawasan lahan pertanian, perkebunan dan peternakan yang terintegrasi dalam kawasan yang sama. Wilayah yang telah dibidik untuk mengembangkan food estate adalah  Kalimantan tengah, Sumatera Selatan dan Papua. Food estate dimaksudkan untuk meningkatkan produksi pangan yang melimpah dengan harga yang murah.

Presiden mengimbau agar pemerintah daerah bersinergi dalam program food estate khususnya dalam mempercepat perijinan. "Gubernur yang provinsinya, di wilayahnya ada pembangunan food estate agar percepatan terhadap perijinan," ujar Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas di Istana Negara  pada Rabu 6 Januari 2021.

Dalam indek ketahanan pangan global, Indonesia menempati urutan ke 69 dari 113 negara. Meskipun posisi tersebut tidak mengindikasikan angka kerentanan pangan dalam skala nasional, namun kesiap-siagaan dalam menyediakan pasokan makanan khususnya dalam mengantisipasi stok dalam menghadapi bencana, menjadi dasar pemerintah mengeluarkan kebijakan ini.

Pertanian sebagai sektor utama dalam menyediakan pangan, selain ditutntut mampu menciptakan ketersediaan dalam jangka panjang juga dituntut untuk menghasilkan pangan yang beragam. karena dalam membentuk generasi yang berkualitas diperlukan berbagai gizi yang harus dipenuhi.  

Terakhir, edukasi dalam memanfaatkan pangan yang beragam perlu dikuatkan kepada masyarakat agar terhindar dari gizi buruk dan stunting. Semoga ketersediaan pangan yang berlimpah dapat menghindarkan masyarakat dari kelaparan dan dapat mempermudah akses finansial masyarakat dalam mencukupi gizi harian. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN