Ditjen Bina Bangda : Penerapan SPM Menjadi Indikator Kinerja Pemerintah Daerah Dapat Reward
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih, mewakili Dirjen Bangda menyampaikan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang memuat antara lain tahapan penerapan SPM yaitu : pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan.


