Privilege Peninjauan Kembali Kasus AKBP Brotoseno
SOROTMAKASSAR - MEDAN.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap AKBP Brotoseno harus dilakukan oleh Polri karena perbuatannya terbukti bersalah sehingga menciderai institusi dan rasa keadilan masyarakat.


