SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Tim Resmob Polsek Panakukkang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto berhasil meringkus lelaki Rusli Dg Alle alias Dg Bacce (53 tahun), tersangka pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, yakni perempuan Hana Wulandari alias Hana (6 tahun) yang viral di media sosial.
Tersangka yang sehari-harinya berprofesi tukang becak dan beralamat di Jln Pampang 1 Lorong 6 No.42 Makassar, ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (08/12/2018) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita, di tempat persembunyiannya di Jln Pampang 1 Lorong 4, Makassar.
Penangkapan tersangka bermula ketika Tim Resmob Polsek Panakukkang sedang melakukan hunting di Jln Sukaria dan mendapatkan informasi tentang rencana penyerangan warga Jln Pampang terhadap rumah Rusli terkait perbuatan pencabulan yang dilakukan atas diri seorang anak dibawah umur sekitar 2 pekan silam.
Mendengar kabar itu, anggota Resmob Panakukkang langsung bergerak menuju tempat dimaksud dan mencoba menenangkan warga sekitar agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang yang dapat menimbulkan permasalahan baru.
Aparat juga melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat agar bisa mengontrol keadaan dan mempercayakan kepada anggota Resmob Polsek Panakukkang melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan tersangka.
Tak lama kemudian, anggota memperoleh informasi keberadaan Rusli di persembunyiannya Jln Pampang 1 Lorong 4, dan bersangkutan siap-siap melarikan diri ke Jeneponto. Polisi pun bergegas ke tempat dimaksud dan berhasil membekuk tersangka serta membawanya ke posko Resmob Polsek Panakukkang guna dilakukan interogasi lebih lanjut.
Di depan petugas, Rusli mengaku telah mencabuli Hana yang masih dibawah umur dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban yang juga tetangganya sendiri. Perbuatan itu sudah 2 kali dilakukan di rumah tersangka dengan hari yang berbeda.
Saat perbuatannya diketahui orang tua korban, tersangka berniat melarikan diri ke Jeneponto. Namun saat kembali ke rumahnya untuk mengambil barang miliknya, Rusli berhasil diamankan petugas. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Makassar dan diserahkan ke Unit Khusus Perempuan dan Perlindungan Anak untuk diproses hukum. (ht)