SOROTMAKASSAR -- Makassar. Penerapan tilang elektronik dengan memanfaatkan kamera CCTV dalam waktu dekat ini segera disosialisasikan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel.
Direktur Ditlantas Polda Sulsel. Kombes Pol Agus Wijanarto, Selasa (04/12/2018) mengungkapkan, nantinya akan dilakukan pemblokiran Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) apabila ada kendaraan yang melakukan pelanggaran, dengan cara menyurat ke alamat STNK.
"Jadi sosialisasi dan penerapan nantinya merujuk ke STNK, mau kendaraan tersebut kendaraan Rental atau bukan atas nama pemakai, akan tetap kami tindaki," ungkap Kombes Pol Agus Wijanarto.
Kamera CCTV yang akan ditempatkan di beberapa titik ruas jalan kota, nantinya berfungsi untuk mengidentifikasi Nomor Polisi (No Pol) kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Pelanggaran termaksud, seperti melanggar rambu-rambu lalulintas, melanggar zebra cross, tidak memakai helm dan kelengkapan kendaraan lainnya.
Senada dengan itu, WadirDitlantas Polda Sulsel AKBP Grendy Teguh menyatakan lebih mengedepankan edukasi kepada pemilik kendaraan agar lebih menerapkan kesadaran dalam berkendara dan meminjamkan kendaraannya.
"Lebih kepada edukasi terhadap pemilik kendaraan, agar lebih meningkatkan kesadaran diri dalam berkendara, maupun dalam meminjamkan kendaraan mereka, agar peminjam kendaraan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas," tambah AKBP Grendy Teguh.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muh. Marios Sa'ad Assegaf mendukung penuh apa yang menjadi program nasional dibawah naungan jajaran Ditlantas Polda Sulsel.
"Kami dari jajaran Dinas Perhubungan Kota Makassar siap mendukung penuh apa yang menjadi proram jajaran Ditlantas Polda Sulsel," papar Muh. Mario Sa'ad Assegaf.
Kasubdit Regident Polda Sulsel AKBP Ferdiansyah SIk mengemukakan pula, dengan adanya sistem tilang elektronik ini maka sistem administrasi identifikasi kendaraan akan lebih di perhatikan lagi.
"Jadi dengan adanya sistem tilang elektronik ini, maka administrasi identifikasi kendaraan akan lebih di perhatikan lagi," ujarnya.
"Identifikasi kendaraan akan lebih optimal lagi, karena penindakan akan di alamatkan kepada pemilik kendaraan yang terdaftar di STNK," pungkas AKBP Ferdiansyah SIK. (rm)