SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Tiga pria pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, berhasil diamankan anggota Resmob Polsek Panakukkang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga, Jumat (31/05/2019) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Ketiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini, yakni lelaki Abd. Rasyad alias Dg Unjung (48), Wahyudi alias Bundu' (18), dan Dahlan alias Gobe (21). Ketiganya beralamat di Jln Batua Raya Makassar.
Penangkapan ketiganya berawal dari tertangkap tangannya lelaki Rasyad di piket jaga SPK Mapolsek Panakukkan ketika hendak menyelundupkan 1 sachet narkoba jenis sabu dengan modus membawakan makanan kepada mantan isterinya, perempuan Hasnia alias Nia yang sementara ditahan di sel tahanan Polsek Panakukkang.
Setelah menciduk Rasyad, polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pengedar narkotika, lelaki Dahlan alias Gobe di alamatnya Jln Batua Raya 3 Makassar. Anggota juga mengamankan lelaki Wahyudi di kediamannya Jln Batua Raya 9 Makassar yang berperan mengantar Rasyad ke Mapolsek Panakukkang.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan kepada pengedar narkotika diatasnya lelaki Rasyad, yakni berinisial X di sebuah rumah kos Jln Batua Raya, namun bersangkutan tidak berada di tempat. Dan ketika dilakukan pencarian barang bukti di rumah kontrakan Rasyad serta dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan alat pakai narkotika jenis sabu.
Para pelaku bersama sejumlah barang buktinya digelandang ke Mapolsek Panakukkang untuk diinterogasi, dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Makassar guna proses penyidikan lebih lanjut. (ht/jw)