SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Melanggar izin tinggal melebihi 60 hari dan dikenakan pasal 78 Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal China atas nama Shu Aixing (55) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas IIIA Kota Palopo dan diberangkatkan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (09/05/2019) pagi sekitar pukul 09.10 Wita.

Sebelumnya, sekitar pukul 07.35 Wita, WNA asal China dengan nomor paspor E17406554 ini tiba di Terminal Keberangkatan Bandara Hasanuddin dengan didampingi 2 personil Kantor Imigrasi Kelas IIIA Kota Palopo dan langsung ke Counter Check In maskapai penerbangan Lion Air, dan selanjutnya menuju lantai 2 untuk menunggu proses boarding.
Satu jam kemudian, Shu Aixing bersama 2 personil pendampingnya melalui Gate 6 naik ke atas pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-741. Dan tepat pukul 09.10 Wita pesawat tersebut take off meninggalkan Bandara Hasanuddin serta terbang menuju Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali. (im/jw)
Melanggar izin tinggal melebihi 60 hari dan dikenakan pasal 78 Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal China atas nama Shu Aixing (55) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas IIIA Kota Palopo dan diberangkatkan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (09/05/2019) pagi sekitar pukul 09.10 Wita.

Sebelumnya, sekitar pukul 07.35 Wita, WNA asal China dengan nomor paspor E17406554 ini tiba di Terminal Keberangkatan Bandara Hasanuddin dengan didampingi 2 personil Kantor Imigrasi Kelas IIIA Kota Palopo dan langsung ke Counter Check In maskapai penerbangan Lion Air, dan selanjutnya menuju lantai 2 untuk menunggu proses boarding.
Satu jam kemudian, Shu Aixing bersama 2 personil pendampingnya melalui Gate 6 naik ke atas pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-741. Dan tepat pukul 09.10 Wita pesawat tersebut take off meninggalkan Bandara Hasanuddin serta terbang menuju Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali. (im/jw)