Berontak dan Berhasil Melarikan Diri, Residivis Kasus Curat Terpaksa Dilumpuhkan Timah Panas

SOROTMAKASSAR - GOWA.

Seorang pria berinisial S alias S (42) terpaksa berurusan denga pihak Kepolisian Resort Gowa saat usai melakukan aksi pencurian yang disertai dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Gowa.

Lelaki S alias S yang diketahui adalah salah seorang residivis ini diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa dalam hal ini Jatanras Polres Gowa sehabis melancarkan aksinya di Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (17/4/2023) lalu.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Dirinya juga mengatakan jika terduga pelaku, selain merupakan residivis, bersangkutan telah delapan kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polres Gowa.

"Pelaku S alias S ini telah delapan kali melakukan aksi kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Gowa. Dan dari 8 kali perbuatannya, ada 6 Laporan Polisi yang kami terima," kata AKBP Reonald Simanjuntak.

"Untuk laporan pelaku di Polsek Somba Opu ada 2 yaitu di tahun 2022, LP tanggal 16 Juli dan tanggal 18 Agustus. Sementara di tahun 2023, yang diterima SPKT Polres Gowa tanggal 07 April dan tanggal 17 April," terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.

Lulusan Akademi Kepolisian tahun 2002 ini juga mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya anggota Unit Jantaras Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar didampingi Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Ipda Hery melakukan pengembangan ke Dusun Polong-polong, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

"Selasa tanggal 18 April 2023, sekira pukul 02.00 Wita pelaku tersebut dibawa ke Kabupaten Jeneponto untuk mencari beberapa barang bukti hasil curian yang diduga berada di rumah pelaku. Setelah petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, pelaku dibawa untuk menunjukan semua lokasi pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut," bebernya.

Mantan Kasubdit V Cyber Polda Sulawesi Selatan ini menerangkan, sayangnya, saat petugas sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Jeneponto menuju ke lokasi aksi kejahatan pelaku tersebut, pelaku meminta berhenti dan minta turun dari mobil untuk berjalan kaki menunjukan salah satu lokasi aksi kejahatannya.

Tiba-tiba pelaku tersebut memberontak dan melawan petugas sehingga berhasil melarikan diri. Petugas pun melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali agar pelaku berhenti untuk berlari. Namun sayangnya pelaku tidak mengindahkan hal tersebut.

"Petugas yang tidak mau kehilangan residivis ini dengan sangat terpaksa pun harus melakukan tindakan keras terukur dengan melepaskan timah panas ke arah kaki kiri pelaku untuk melumpuhkan pelaku tersebut," jelasnya.

Menurutnya, setelah berhasil melumpuhkan pelaku, bersangkutan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan medis.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahktiar mengungkapkan, dari penangkapan dan pengungkapan pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yakni :

- 30 botol vitamin B+ betakompleks
- 8 kotak parfum berbagai merk
- 10 kotak pil KB
- 7 buah kartu Axis
- 25 lembar voucher XL
- 82 lembar voucher Indosat
- 7 buah kartu Indosat
- 18 lembar voucher Smartfren
-10 buah kartu Smartfren
- 8 buah kartu XL
- 6 buah kartu Tri
- 22 lembar voucher Tri
- 18 lembar voucher Axis
- 6 buah kartu Telkomsel
- 19 lembar voucher Telkomsel
- 1 unit laptop Lenovo
- 1 unit HP Vivo
- 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah.

"Pelaku mengambil barang milik korban dengan cara memanfaatkan situasi. Sesuai pengakuan pelaku bahwa semua hasil kejahatan tersebut hanya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dan untuk pasal yang disangkakan, Pasal 363 KUHP," ungkap AKP Bahktiar, mantan Kapolsek Bajeng ini.

Tidak hanya itu, pelaku juga telah mengakui jika perbuatannya sudah delapan kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Gowa. Dan beberapa kali melakukan pencurian di luar wilayah Kabupaten Gowa.

"Sesuai pengakuan lain pelaku yang pernah diproses hukum di wilayah Kabupaten Gowa dan Makassar. Pernah juga melakukan pencurian HP di Warkop Riolo depan Mesjid Agung Kabupaten Gowa sekitar bulan Desember 2022. Pelaku juga melakukan aksi pencurian HP di Jl. Andi Tonro sekitar bulan Desember 2022. Pelaku bahkan pernah melakukan pencurian uang di Jl. Tamalate Makassar sekitar bulan April 2022," pungkasnya. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN