Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh PT SBM di Barru, Ratusan Massa Aksi Unras Koalisi LSM Bersatu Datangi Polda Sulsel

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Gelombang protes terkait kepemilikan tanah bersertifikat di Desa Siaung, Kabupten Barru, terus digaungkan oleh Koalisi LSM Bersatu selaku pendamping non litigasi H. Rusmanto Mansur Efendy sebagai pemilik tanah bersertifikat nomor 001 di Desa Siawung, Kabupaten Barru.

Setelah dua kali pelaksanaan aksi unjuk rasa di lokasi tanah Desa Siawung, Kabupaten Barru, kembali melaksanakan aksi unjuk rasa didepan Mapolda Sulawesi Selatan nenyampaikan beberapa tuntutan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah, sebagai terlapor adalah pihak PT Semen Bosowa Maros (PT SBM),
Senin 22 Maret 2021.

"Tuntutan melalui aksi unjuk rasa ini terus disuarakan agar pihak kepolisian Polda Sulsel memproses dan manindaklanjuti laporan pemilik tanah terkait dugaan penyorobotan tanah bersertifikat nomor 001 Desa Siawung, Kabupaten Barru," ungkap Korlap Aksi Koalisi LSM Bersatu, Yhoka Mayapada.

Ada beberapa poin inti yang disampaikan dalam aksi unras tersebut. Diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian Daerah Sulsel. Agar memproses kembali laporan dugaan penyerobotan tanah, sebagai terlapor PT Semen Bosowa Maros. Menuntut kepada Satgas Mafia Tanah Kepolisian RI agar menindaklanjuti dan mengevaluasi kasus dugaan penyerobotan tanah ini demi tegaknya hukum.

Meminta pihak Polda Sulsel untuk melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Ini beberapa poin disampaikan dalam aksi unjuk rasa dan juga dari beberapa orator aksi menyerukan kepada Kapolda Sulsel untuk mencopot Kapolres dan Kasatreskrim Polres Barru karena diduga tak mampu menindak lanjuti laporan dugaan penyorobotan tanah di Desa Siawung, Kabupaten Barru.

Aksi yang berlangsung tertib ini, dari beberapa perwakilan aksi Koalisi LSM bersama kuasa hukum diterima oleh pihak Polda Sulsel, Kanit Wasidik 1, AKBP H. Abdul Rahman.

Sementara itu, Burhan Kamma, SH, MH selaku kuasa hukum H. Rusmanto Mansur Efendy, menyatakan dengan tegas bahwa dirinya akan terus berjuang sampai dimanapun untuk memperjuangkan hak kliennya, karena hingga saat ini lokasi yang telah ditimbun oleh pihak PT Semen Bosowa, adalah milik sah kliennya sesuai sertifikat 001 Siawung. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN