Paksakan Warga Beli Stiker Kendaraan, Kebijakan Pengurus KKTS Dinilai Semena-mena

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Setelah soal pembuatan portal dan penutupan beberapa akses jalan di kompleks perumahan Taman Telkomas mendapat sorotan dan kecaman warga, kini kebijakan pengurus Kerukunan Keluarga Telkomas (KKTS) yang dinilai semena-mena terkait penjualan stiker kendaraan bermotor kembali diprotes sebagian penghuni kawasan pemukiman itu.

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, dengan alasan keamanan dan memudahkan kontrol kendaraan bermotor yang keluar masuk perumahan Telkomas, pengurus KKTS membuat keputusan mencetak stiker dan hendak menjualnya kepada seluruh penghuni kompleks dengan harga yang menurut warga tidak sebanding dengan nilai riil pembuatan stiker tersebut.

Dalam memasarkan produk stikernya itu, pengurus KKTS berdalih bahwa kebijakan soal pembuatan dan penjualan sticker kendaraan bermotor yang wajib dibeli seluruh penghuni pemilik kendaraan bermotor ini sudah disepakati dan disetujui oleh seluruh Ketua RT dan Ketua RW se-Telkomas yang mereka akui sebagai representasi dari perwakilan warga.

Kebijakan yang dipandang kontroversial ini jelas mengundang reaksi dan protes warga. Tatkala seorang warga mempertanyakan hal itu lewat sebuah grup kecil WA, lagi-lagi jawaban terkesan arogan yang diperolehnya. Akibatnya muncul beraneka dugaan miring dibalik aksi pembuatan stiker dan penjualannya yang dianggap memberatkan warga.

Ada warga yang mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini kehidupan ekonomi hampir semua lapisan warga masyarakat sangat memprihatinkan. Karenanya jangan lagi dengan alasan pencegahan penularan Covid-19 lantas membuat kebijakan-kebijakan semena-mena yang nantinya semakin membebani masyarakat dan khususnya warga Telkomas.

"Tidak semua penghuni Telkomas adalah pegawai negeri atau pejabat BUMN yang tiap bulan tetap terima gaji di masa pandemi Covid-19 ini. Bagaimana dengan warga yang karyawan swasta dan harus dirumahkan bahkan terkena PHK akibat perusahaan tempatnya bekerja kolaps ? Juga para pelajar dan mahasiswa yang selama pandemi ini sudah terbebani harus membeli kuota agar bisa mengikuti pembelajaran secara daring di rumah masing-masing," ungkap warga itu.

Protes keras juga datang dari warga lainnya yang menyampaikan, pembuatan stiker kendaraan bermotor itu sesungguhnya merupakan bagian dari program keamanan kompleks Telkomas, karenanya seharusnya tidak perlu lagi membebani warga untuk membeli stiker tersebut, sebab setiap bulan sudah ada Yuran Keamanan sebesar Rp.30.000,- yang dibayarkan untuk setiap rumah.

Razia Stiker di Jalan Poros

Selain membuat kebijakan sepihak soal penjualan stiker kendaraan bermotor, pengurus KKTS juga menggelar aksi razia stiker dengan memberhentikan seluruh kendaraan bermotor yang melintas di jalan poros Telkomas. Parahnya lagi aksi tersebut dilakukan pada waktu larut malam sejak pekan lalu hingga malam tadi dan terkesan kurang beretika menghentikan kendaraan di jalanan dan menyuruh membeli stiker.

Ketika masalah kebijakan pembuatan dan penjualan stiker hingga aksi razia kendaraan bermotor ini ditanyakan seorang warga kepada pengurus KKTS melalui sebuah grup WA, sejumlah pengurus pun bereaksi memberikan jawaban yang tak masuk akal. Ada seorang ibu yang mengaku pengurus dan Ketua RT menyatakan soal penjualan stiker ini sudah lama disosialisasikan di grup, dan penjualannya sebenarnya melalui RT.

Bahkan seorang pengurus yang mengaku sebagai Sekretaris I KKTS menegaskan pula jika pembuatan dan penjualan stiker tersebut sudah dibicarakan dan disetujui oleh Ketua RT dan Ketua RW se-Telkomas selaku representasi dari perwakilan warga. Kemudian sejak sebulan sebelumnya Ketua RT dan Ketua RW telah mendata jumlah kendaraan milik warga dan stiker telah diserahkan kepada Ketua RT dan Ketua RW untuk didistribusikan ke warganya.

Terkait razia dan penjualan stiker yang digelar di jalan Poros Telkomas, menurut Sekretaris I KKTS ini dikhususkan bagi warga Telkomas yang belum memiliki stiker dan itupun sifatnya bukan paksaan. Cuma dalam penerapannya nanti pada jam-jam tertentu kendaraan yang tidak berstiker ketika melintas di depan pos akan diberhentikan oleh Satpam dan ditanyakan tujuannya, dan bagi yang berstiker otomatis tidak diperiksa karena memang warga Telkomas.

Jawaban kedua pengurus tersebut spontan ditanggapi warga, bahwa jika dikatakan soal stiker ini sudah disosialisasikan di grup, pertanyaannya di grup mana, dan apakah ada grup WA yang semua warga Telkomas bergabung di dalamnya ?

Kemudian soal sudah disetujui Ketua RT dan Ketua RW se-Telkomas, menurut warga itu adalah persetujuan pribadi Ketua RT dan Ketua RW. Kenyataannya banyak warga yang tidak tahu kebijakan tersebut karena tidak pernah ada Ketua RT ataupun Ketua RW turun menemui warganya untuk menyampaikan hal ini.

Bahkan ada Ketua RT yang ketika ditanyakan warga malah menjawab jika dirinya sebagai Ketua RT maunya stiker diberikan cuma-cuma kepada warga karena sudah ada yuran keamanan dan pengadaan stiker ini merupakan bagian dari pelayanan keamanan. Seharusnya dibuat stiker yang standar saja supaya bisa digratiskan ke warga. "Saya akan sampaikan ke Ketua RW sebagai Pembina KKTS. Saya tidak akan berani salurkan stiker ini ke warga," katanya.

Lanjut warga, selain itu jika pengurus mengaku sudah sebulan lebih stiker disalurkan kepada Ketua RT dan Ketua RW se-Telkomas, tentunya sudah habis terjual jika benar seluruh warga Telkomas menyetujui kebijakan tersebut, dan tidak perlu lagi pengurus beserta perangkat Satpam menggelar aksi ala kepolisian menghentikan kendaraan di jalanan pada larut malam dan terkesan memaksa warga membeli stiker.

"Kami sebagai warga negara Indonesia tentunya mempunyai hak dan kewajiban. Demikian pula kami sebagai warga Telkomas juga punya hak dan kewajiban. Termasuk hak untuk menyuarakan pendapat atas kebijakan yang dipandang tidak sesuai aturan yang berlaku dan kondisi perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini," tegas warga yang juga seorang jurnalis senior di daerah ini.

"Saya pikir tidak ada satupun warga masyarakat di dunia ini yang menghendaki kompleks tempatnya bermukim tidak aman dan nyaman. Karenanya pengurus KKTS diimbau untuk tidak membuat kebijakan yang berdampak menimbulkan keresahan warga," pungkasnya. (tim)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN