SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Berkas perkara H.Zulkifli Gani Ottoh, mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel yang ditersangkakan mempersewakan aset Pemrov Sulsel diserahkan ke Kejati Sulsel oleh Polda Sulsel, Kamis (24/01/2019) siang tadi.
Dalam penyerahan berkas yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, dua pengacara Zugito, panggilan karib Ketua PWI Pusat Bidang Kerjasama ini, yakni Faisal Salleng dan Ridwan Djoni Silamma setia mendampinginya.
Nampak pula, mantan Wakil Ketua PWI Sulsel dan Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel, Rifai Manangkasi ikut berada di ruang Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar mendampingi Komisaris Media Fajar Grup ini.
Menurut Rifai, sejak awal kasus ini bergulir Zugito dinilai sangat koperatif sebagai alasan objektif hingga tak ada dalil beliau dilakukan penahanan. Alasan lain, ujar Rifai, bersangkutan tak mungkin mengulangi perbuatannya dan melarikan diri.
Sejak awal penyidikan, masih kata Rifai, Zugito tak dikenakan tahanan badan hingga wajar jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan hal yang sama.
Diakhir keterangannya, Rifai yakin Zugito akan siap menghadapi persidangan. "Kesiapan tehnis adalah domain pengacara," jelas Rifai.
Zugito meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Makasar pukul 17.00 Wita. Keterlambatan ini dikarenakan Kajari Makassar, Ducky H memiliki agenda kunjungan ke Kabupaten Gowa meninjau lolaksi bencana hingga proses administrasi mengalami keterlambatan. (*)