Jalan Layang Pettarani Ditargetkan Beroperasi Tahun 2020

SOROTMAKASSAR -- Makassar. Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menggelar pertemuan dengan pelaksana tender proyek Jalan Layang Pettarani, PT Nusantara Infrastructure di kediamannya, Jalan Amirullah Makassar, Jumat (18/01/2019).

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mengevaluasi hasil kerja dan kekurangan yang terjadi di lapangan.
Menurut Danny, dalam kurun waktu hampir setahun pengerjaan Tol Layang Pettarani, ada beberapa catatan penting yang ditemukan di lapangan oleh PT Nusantara Infrastructure.

“Ada beberapa kendala dan masukan yang kami terima diantaranya masalah pipa PDAM dan lapak pedagang di sekitar Jalan Pettarani,” tutur Danny.

Namun, dari sekian keluhan yang masuk, Danny mengakui masalah kemacetan yang terjadi akibat pengerjaan Jalan Layang Pettarani yang harus terlebih dahulu diatasi.

“Kemacetan yang paling penting ini. Saya saat ini tengah memikirkan solusi yang tepat. Koordinasi dengan Camat Panakukang juga telah saya tempuh,” kata Danny.

Jalan Layang Pettarani sendiri ditargetkan selesai dan beroperasi pada tahun 2020 mendatang. Diketahui, Jalan layang ini akan menghubungkan Jalan Urip Sumoharjo menuju Jalan Sultan Alauddin Makassar.

Jalan Layang ini rencananya pun akan dilengkapi dengan CCTV untuk memantau para pengendara dan pengguna jalan terutama anak jalanan dan pengamen.

“Kami juga memikirkan dampak sosial jika kelak Jalan Layang Pettarani ini beroperasi. Salah satunya, harus terintegrasi dengan kamera pemantau untuk memantau para pengendara atau pengguna jalan, para pengamen serta anak jalanan dan penempatan pos polisi nantinya,” papar Danny. (pmc)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN