SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus penjualan tiket pesawat terbang harga murah.
Pengungkapan kasus kejahatan penjualan tiket pesawat dengan harga murah ini berawal ketika korban berinisial NA ditawarkan oleh pelaku lelaki RR (18) harga tiket pesawat yang lebih murah dari harga aslinya.
Saat konferensi pers di Ruang Krimus Polda Sulsel, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, korban dan pelaku awalnya bertemu dan komunikasi melalui Facebook. Pelaku kemudian menawarkan kepada korban harga tiket pesawat yang lebih murah dari agen travel Traveloka.

Tertarik, korban pun mentransfer uang kepada pelaku untuk 10 tiket dengan rute Makassar-Batam pergi pulang (PP). Pada saat dilakukan pembayaran dengan proses transfer, pelaku lalu mengirimkan kode booking.
"Namun hanya enam kode booking tiket yang dapat digunakan berangkat, empat kode booking tiket lainnya ditolak maskapai dengan alasan tiket ditolak oleh sistem karena belum dilakukan pembayaran," ujarnya,
"Sehingga dengan alasan tersebut korban merasa ditipu dan sangat dirugikan karena harus mengganti kerugian dari pembelian tiket tersebut," tambahnya, Selasa (15/01/2019).
Tim Cyber Polda Sulsel yang dipimpin Kasubdit 5 AKBP Musa Tampubolon melakukan penangkapan terhadap pelaku RR (18) pada Rabu (20/12/2018) di daerah Jakarta Utara.
Pelaku merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar. Dia mendapatkan modal usaha dengan membobol kartu kredit milik orang lain. Uang itu digunakan untuk membeli tiket untuk dijual kembali kepada orang lain.
Kini tersangka mendekam di tahanan Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 36 Jo. Pasal 51 ayat (2) ayat UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman Pidana paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00.
Ditempat terpisah Kapolda Sulsel mengapresiasi keberhasilan anggotanya mengungkap kasus yang sangat meresahkan ini. “Ini bentuk keseriusan polda sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT. Mari hindari jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat,” tegas Irjen Pol Umar Septono. (*dion)