Satnarkoba Polres Gowa Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti Sabu 97,1 Gram

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Seorang pemuda berinisial AA (25) yang merupakan warga Jln Maccini, Kota Makassar, berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa karena terbukti menyalahgunakan narkotika.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan saat menggelar Press Conference, Selasa (15/01/2019) pagi tadi.

“Pelaku dibekuk saat tengah melakukan transaksi narkoba di depan perumahan Citra Land Jln Tun Abdul Razak Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Jumat (04/01/2019) lalu,” terang Kasat Narkoba.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) sachet plastik besar yang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 97,1 gram seharga Rp. 90.000.000,-.

Pelaku juga mengakui bahwa penjualannya menyasar masyarakat Kota Makassar dan Gowa, dengan keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan sebesar Rp.500.000,-/sachet.

“Pelaku kini kami jerat dengan Pasal 114 (2) jo 132 (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan juga akan terus dilakukan pengembangan,” terang Kasat Narkoba.

Ditempat terpisah, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK, MSi mengungkapkan apresiasi atas pengungkapan yang berhasil dilakukan Satnarkoba.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas bagi para pelaku yang menyalahgunakan narkotika di Kabupaten Gowa,” tegasnya. (*dion)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN