Resmob Panakukkang Ringkus DPO Curanmor

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Lelaki Muh. Ridwan alias Diwan (20) beralamat Jln Kelapa Tiga Kota Makassar dan berstatus DPO terkait kasus tindak pidana curanmor, berhasil diringkus personil Resmob Panakukkang pada Selasa (08/01/2019) subuh sekitar pukul 03.00 Wita.

Tersangka Diwan yang juga merupakan residivis karena pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pemerkosaan dan bebas pada tahun 2016, ditangkap petugas Resmob Panakukkang di rumah sendiri.

Saat ditangkap, Diwan mengaku bersama Agung (sudah tertangkap sebelumnya) telah mencuri sepeda motor SPM Honda Scoopy warna merah putih di teras rumah kos Jln Sukaria.

Ketika petugas melakukan pengembangan penunjukkan TKP, tersangka Diwan mengelabui dengan menunjukkan tempat kosong. Saat itulah tersangka berusaha kabur dengan cara mendorong dan melawan petugas.

Polisi lalu melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan oleh tersangka. Akhirnya petugas terpaksa memuntahkan pelurunya sebanyak 1 kali ke arah betis kanan Diwan dengan tujuan melumpuhkannya.

Setelah berhasil dilumpuhkan, Diwan yang mengalami luka tembak di bagian betis kanan, dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mako Polsek Panakukkang guna prosez penyidikan lebih lanjut. (ht)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN