SOROTMAKASSAR -- SINJAI, Mengembalikan mantan narapidana ke tengah masyarakat bukan sekadar memberi kesempatan untuk memulai hidup baru, tetapi juga membutuhkan dukungan dan penerimaan dari lingkungan sekitar.
Untuk memperkuat upaya tersebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone menggelar sosialisasi Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) di Kabupaten Sinjai.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Serbaguna Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sinjai, Kamis (22/10/2026), ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam mendukung pembimbingan serta reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Hernowo Sugiastanto. Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Sinjai yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, H. Burhanuddin.
Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembentukan Kelayan Binter bertujuan menjadi wadah koordinasi dan sinergi antara Bapas dengan berbagai unsur pemangku kepentingan.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pembimbingan klien pemasyarakatan sekaligus memfasilitasi proses reintegrasi sosial agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan dan masyarakat mengenai peran Bapas, khususnya dalam memberikan layanan bimbingan integrasi serta membangun lingkungan yang positif bagi klien pemasyarakatan.
Sementara itu, sambutan Bupati Sinjai yang dibacakan H. Burhanuddin menyampaikan apresiasi Pemerintah Kabupaten Sinjai kepada Bapas Kelas II Watampone atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, pembentukan Kelayan Binter merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional melalui keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, berangkat dari pemahaman bahwa keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan, terutama mantan narapidana yang menjalani program pembebasan bersyarat, tidak dapat hanya dibebankan kepada Bapas.
Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga lingkungan sosial, untuk menciptakan ruang penerimaan dan pendampingan yang mendukung proses kembalinya klien pemasyarakatan ke masyarakat.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan klien pemasyarakatan memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri, menjalankan kehidupan secara positif, serta berkontribusi kembali di tengah masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti sejumlah unsur pemangku kepentingan, di antaranya aparat TNI dan Kepolisian, Kementerian Agama Kabupaten Sinjai, para camat, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Sinjai, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan layanan bimbingan integrasi dan mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan di Kabupaten Sinjai. (Iz)


