Satuan Brimob Polda Sulsel, Disuntik Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Seluruh anggota Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaksanakan suntikan Vaksin Covid-19 jenis Sinovac, bertempat di Aula Mako Brimob Lumentut Batalyon A Pelopor, Jalan Sultan Alauddin Makassar mulai Sabtu, 20 Maret 2021.



Hal ini disampaikan Dansat Brimob Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Muhammad Anis P.S, SIK, M.Si via WhatsApp. Penyuntikan vaksin Corona Virus bagi anggota Satuan Brimob, guna mendukung program pemerintah menekan sebaran Covid-19.

“Ini salah satu bentuk kita untuk menyukseskan program pemerintah," ungkap Dansat Brimob Polda Sulsel, Minggu (21/3/2021).

Sementara tim Vaksinator dari Biddokkes Polda Sulsel. Kegiatan penyuntikan vaksin covid-19 jenis Sinovac ini dilaksanakan secara ketat dengan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.

Dijelaskan Dansat Brimob Polda Sulsel, vaksin Covid-19 jenis Sinovac ini merupakan tindak lanjut Program Pemerintah.

Tampak dalam kegiatan penyuntikan vaksin covid-19 yakni, Danyon A Pelopor AKBP Darminto, Danden Gegana AKBP Sahruna Nasrun, Kabag OPS Kompol Mursalim M dan para Pejabat Utama (PJU) Satuan Brimob Polda Sulsel, serta para anggota Brimob lainnya.

Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol  Muhammad Anis, mengimbau seluruh masyarakat di Sulsel untuk jangan ragu dan takut di vaksin, demi keluarga kita dan diri kita sendiri.

“Vaksin ini tidak ada efek sampingnya aman bagi kesehatan, saya juga menghimbau warga masyarakat setelah menerima vaksin diharapkan dapat tetap disiplin untuk menjaga Protokol Kesehatan (Prokes),” pesannya.

Dirinya mengimbau untuk tidak ragu di vaksi, Covid-19 karena ini untuk kita sendiri dan keluarga supaya terhindar dari Corona Virus. (yus)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN