Tegakan Perwali No.51 Tahun 2020, Polres Pelabuhan dan Tim Terpadu Operasi Yustisi Gelar Razia di Kafe dan THM

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Untuk menegakan Perwali Kota Makassar No.51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19, Polres Pelabuhan Makassar bersama Tim Terpadu Operasi Yustisi menggelar razia di sejumlah Kafe dan THM (Tempat Hiburan Malam) di wilayah hukumnya, Sabtu (19/09/2020) malam.

Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, SH, SIK, M.Si didampingi Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nugraha, Kabag Ops Kompol Gani beserta para perwira dan anggotanya ini menyasar beberapa Kafe dan THM yang berlokasi di Jln Riburane, Jln Jenderal Ahmad Yani, Jln Sulawesi dan Jln Nusantara, Kota Makassar.

Kegiatan razia ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan menumbuhkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Apabila masyarakat melakukan pelanggaran makan akan ditindak sesuai yang diatur pada Perwali Kota Makassar seperti sanksi administrasi, teguran, kerja sosial, menyediakan masker hingga membayar denda.

Kapolres Pelabuhan Makassar Muhammad Kadarislam Kasim mengemukakan, kegiatan Operasi Yustisi dalam upaya menegakan penerapan protokol kesehatan ini akan terus dilakukan aparat kepolisian di jajarannya bersama tim terpadu yang melibatkan personel TNI-Polri, Satpol PP, Linmas, Dinas Kesehatan, BPBD dan Dishub. (*)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN